LINTASRAYA.COM BALIKPAPAN– Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menanggapi pelantikan pejabat administrator, pengawas, dan fungsional yang dilakukan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pada Selasa (21/10) lalu.
Ia menekankan agar para pejabat yang baru dilantik meningkatkan kinerja dan menjaga integritas dalam memberikan pelayanan publik.
Budiono mengatakan, rotasi dan mutasi merupakan hal wajar dalam birokrasi untuk penyegaran dan membuka peluang promosi bagi ASN.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar proses tersebut tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Rotasi atau promosi itu wajar sebagai penyegaran. Namun semua harus sesuai aturan. Jangan sampai terjadi mutasi karena kedekatan atau alasan non-teknis,” ujar Budiono saat di wawancarai melalui sambungan handphone seluler Jumat (24/10/2025) malam
Ia menilai sebagian pejabat yang bergeser kemungkinan karena kinerja sebelumnya belum optimal, sehingga ditempatkan ke posisi yang dianggap lebih tepat.
Budiono juga menyoroti isu adanya ASN yang mendekati kepala daerah untuk meminta jabatan. Ia menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Kalau ada ASN meminta jabatan ke wali kota, jelas tidak benar. Semua proses ada di BKPSDM berdasarkan kompetensi. Apalagi kalau sampai jabatan dijual, itu lebih tidak dibenarkan lagi,” tegasnya.
Menurutnya, DPRD memang tidak memiliki kewenangan dalam penempatan pejabat, namun dewan tetap berhak memberi masukan bila menemukan hal yang tidak sesuai aturan.
Lebih jauh, Budiono mengingatkan pejabat yang baru dilantik agar bekerja berdasarkan visi-misi kepala daerah yang dituangkan dalam RPJMD.
Ia menegaskan pelayanan publik adalah amanat utama ASN, terutama karena masyarakat telah membayar pajak sebagai sumber pendapatan daerah.
“Ingat, masyarakat bayar pajak. Maka pelayanan administrasi, perizinan, kesehatan, pendidikan, semuanya harus maksimal. ASN wajib memberi pelayanan terbaik,” tegasnya.
Budiono berharap mutasi yang dilakukan Pemkot Balikpapan benar-benar menghasilkan peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah.(*/ADV/DPRD Balikpapan)
			














                                    