
SAMARINDA, lintasraya.com – Terjadi kontroversi di Taman Hutan Raya (Tahura) Desa Batuah, Kutai Kartanegara, terkait pencabutan patok yang dimiliki oleh Koperasi Unit Daerah (KUD) Tani Maju. Kejadian ini menarik perhatian publik karena diduga terlibatnya PT Karya Putra Borneo (KPB) dalam peristiwa tersebut.
Muhammad Udin, anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, mengungkapkan keprihatinannya terhadap insiden ini. Beberapa waktu lalu, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI KaltimTara bersama Dinas Kehutanan Kaltim memasang 60 patok batas di area tersebut. Namun, kontroversi muncul ketika diketahui bahwa 7 patok tersebut berdekatan dengan jalan hauling yang dimiliki oleh PT KPB.
“Tindakan ini merupakan respons dari BPKH dan Dinas Kehutanan terhadap permintaan DPRD. Jika terbukti bahwa PT KPB terlibat dalam pencabutan patok batas, ini bisa menjadi masalah serius dan berpotensi hukum,” ungkapnya, Senin (21/8/2023).
Aspek finansial dalam pemasangan patok yang melibatkan dana publik juga menjadi sorotan Udin. Implikasi hukumnya bisa lebih serius jika terbukti bahwa PT KPB terlibat dalam pencabutan patok. Oleh karena itu, DPRD Kaltim berencana memanggil semua pihak terkait untuk memberikan klarifikasi tentang insiden ini.
“Demi pemahaman yang lebih jelas, DPRD Kaltim akan mengundang pihak-pihak terkait seperti BPKH, Dinas Kehutanan, Tahura, PT KPB, dan perwakilan KUD Tani Maju. Pemasangan patok melibatkan dana publik dan dilakukan oleh lembaga pemerintah,” tambah Udin.
Sementara itu, Djoko dari bagian hukum PT KPB membantah keterlibatan perusahaannya dalam pencabutan patok. Ia menjelaskan bahwa pemasangan dan pencabutan patok dilakukan oleh BPKHTL. “Kami tidak terlibat dalam pencabutan patok, yang memasang patok awalnya adalah BPKHTL, dan mereka juga yang mencabutnya,” kata Djoko.(*/ADV/wan)















