SAMARINDA, lintasraya.com – Warga perumahan Korpri di Loa Bakung, Samarinda, tengah menantikan kepastian status tanah yang telah berjalan selama 30 tahun dan belum menjadi kepemilikan hak. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat merencanakan mengirimkan surat resmi serta perwakilan warga untuk bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami ingin mendapatkan jawaban resmi dari Kemendagri mengenai apakah tanah ini dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau tidak. Kami akan menerima apapun jawabannya,” kata Sapto Setyo Pramono, anggota Komisi II DPRD Kaltim, dalam pernyataannya pada Selasa (24/10/2023).
Sapto menyatakan kesiapannya untuk menggunakan dana pribadi dan iuran dari sesama anggota DPRD untuk membantu warga Loa Bakung. Ia berharap agar warga merasa didukung oleh pemerintah daerah.
“Kami ingin menegaskan bahwa kami sangat peduli terhadap situasi ini. Kami telah berupaya sebaik mungkin. Namun, jika ada pandangan lain, itu adalah hak mereka,” ungkap Sapto.
Status tanah di perumahan Korpri Loa Bakung saat ini masih dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kaltim dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dapat diperpanjang. Namun, para warga menginginkan status Sertifikat Hak Milik (SHM) agar dapat menjual tanah mereka kepada siapa saja
“Awalnya, perjanjian ini mengenai hak pengelolaan lahan, bukan hak kepemilikan. Dan itu khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS),” jelas Sapto.
Sapto menyarankan agar warga sementara waktu memperpanjang HGB mereka hingga 30 tahun dan tidak menjual tanah mereka kepada mereka yang bukan PNS. Ia menegaskan bahwa perpanjangan HGB akan tergantung pada kebijakan gubernur.
“Saat ini, yang perlu dilakukan adalah memperpanjang HGB hingga 30 tahun. Selama tidak ada perubahan fungsi lahan, tidak ada masalah,” ungkap Sapto.(*/ADV/Vic)















