LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan iklim investasi yang ramah dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengatakan bahwa proses perizinan saat ini masih menghadapi sejumlah kendala teknis dan administratif yang menghambat investor. Menurutnya, percepatan layanan dan kemudahan prosedur merupakan kunci utama untuk menarik minat pelaku usaha menanamkan modalnya di Kota Minyak.
“Kalau perizinan berbelit dan lambat, investor pasti berpikir ulang. Sebaliknya, jika proses cepat dan jelas, mereka akan tertarik datang ke Balikpapan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/11).
Danang menyoroti masih terbatasnya jumlah konsultan bersertifikat yang dapat membantu penyusunan site plan sesuai ketentuan tata ruang. Kondisi ini membuat proses pengajuan PBG berjalan lebih lama dari seharusnya. “Jumlah konsultan bersertifikat di Balikpapan masih sedikit. Kami berharap Dinas Perizinan bisa menggandeng pihak konsultan agar investor tidak kesulitan dalam pengurusan izin,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perizinan, serta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), agar proses PBG lebih efisien dan transparan. Menurutnya, koordinasi yang terpusat akan memangkas waktu dan mengurangi potensi tumpang tindih antarinstansi.
“Lebih baik dibuat sistem satu pintu agar semua urusan bisa diselesaikan dengan cepat dan jelas. Masalah utama di lapangan sering muncul karena perbedaan data site plan atau perubahan RTRW yang belum disesuaikan,” terangnya.
Selain faktor teknis, Danang juga menyoroti persoalan sumber daya manusia (SDM) di instansi terkait yang dinilainya masih terbatas. Ia berharap regulasi teknis yang diterapkan tidak terlalu kaku sehingga tidak menimbulkan hambatan baru bagi para investor.
“Tujuan investor ini kan jelas, mereka ingin menanam modal yang juga akan memberikan pemasukan bagi pemerintah kota melalui PAD. Jadi jangan sampai aturan yang kaku justru menghambat,” tegasnya.
Komisi I DPRD Balikpapan berkomitmen untuk terus mengawal proses reformasi perizinan PBG agar dapat berjalan cepat, transparan, dan berpihak pada kemudahan berusaha. DPRD juga mendorong Pemkot untuk menyiapkan sistem layanan yang adaptif terhadap kebutuhan dunia usaha agar Balikpapan semakin kompetitif sebagai kota tujuan investasi di Kalimantan Timur. (*/ADV/DPRD Balikpapan)















