BALIKPAPAN, lintasraya.com – Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Balikpapan seakan tak ada habisnya.
Aparat kepolisian pun tak hentinya melakukan pengungkapan kasus untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.
Kali ini sejumlah tersangka berhasil diamankan. Dua diantaranya perempuan berinisial DN dan MR. Dua tersangka lainnya adalah MM dan DH.
Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota kepolisian menangkap seorang DPO berinisial MM, yang kemudian dilakukan pengembangan.
“Pengembangan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MM. Ada istrinya berinisial DN. ditemukan satu paket kecil berisi sabu yang disembunyikan di balik HP istrinya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda saat jumpa pers, Rabu (6/7/2022).
Kepada polisi, DN mengaku membeli sabu dengan cara patungan sebesar Rp 150 ribu bersama teman perempuannya MR.
“Sabu dibeli dengan harga Rp 300 ribu dari DH,” ungkap Roganda.
Dari pengakuan keduanya, aparat kemudian melakukan penangkapan terhadap DH. “Dari DH diamankan juga lima paket sabu. Total barang bukti 3,58 gram,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara berkisar 4-20 tahun. (jan)















