SAMARINDA, lintasraya.com – Polsek Samarinda Kota – Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana Peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu-Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), 114 Ayat (2) diwilkum Polsek Samarinda Kota.Jumat (29/9/23).
Satu orang pelaku sebagai pemilik barang haram bernama AS (23). pelaku AS didapati membawa barang bukti 2 Poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,35 dan 0,50 gram bruto. dan HR (39) dan barang bukti berupa 12 Poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat total keseluruhan 2,88 gram bruto, satu Unit Handphone OPPO A9 warna Marine Green, Uang pecahan Rp 100.000 empat lembar. berhasil ditangkap dijalan Sultan Sulaiman (Pelita 3) Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Kepada Polisi, Pelaku mengaku barang itu dibelinya dari seseorang bernama (I) als (A) yang kini jadi DPO Polsek Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK menerangkan, pengungkapan peredaran gelap Narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat bahwa di TKP terdapat pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Setelah itu anggota melakukan introgasi singkat terhadap pelaku, lalu pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari sdr.(HR) yang tidak jauh dari lokasi pelaku diamankan. Selanjutnya Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota Melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan (HR) lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat/rumah orang tersebut ditemukan 12 (dua belas) Poket Narkotika jenis sabu-sabu” Tambahnya.
“Semua barang bukti tersebut kesemuanya diakui milik pelaku, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses penyidikan dan pengembangan”, jelas Kapolsek.(*/San)