BALIKPAPAN, lintasraya.com – Usai menyeret WAM yang Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim sebagai tersangka pada 2021 lalu, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim Subdit Tipikor kembali mengamankan mantan Sekertais Kabupaten (Sekkab) Kutim yakni IR.
Tersangka diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalan pengerjaan pengadaan dan pemasangan genset sebesar 350 Kwh dan panel singkron di desa Sinambah, Muara Bengkal, Kutai Timur (Kutim) tahun anggaran 2019 lalu.
Dari kasus ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim menemukan nilai kerugian Negara lebih dari Rp 2 Milyar dari proyek yang bernilai Rp 5,6 Milyar.
Penetapan status tersangka itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khsusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono dalam preskon di Mapolda Kaltim, Selasa (8/2/2022).
“Pada Kamis 3 Februari 2022 lalu, Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Kaltim telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial IR, tersangka sebagai pengguna anggaran yaitu dengan jabatan Sekretaris Daerah di Kutai Timur,” ucapnya kepada awak media.
Dalam kasus ini, IR bersama WAN melakukan mark-up sehingga pengadaan genset tanpa prosedur yang diatur UU, sehingga nilainya tidak sesuai dengan anggaran.
Adapun IR sebagai pengguna anggaran dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni WAM. Namun Berdalih kesehatan, Polisi belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta penahanan kepada pejabat yang baru dimutasi menjadi Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat pada 4 Februari lalu.
“Dokter meminta untuk tidak melakukan penahanan dan pemeriksaan dulu. Tekanannya darahnya naik, Jadi Terhadap tersangka menimbang masalah kesehatan dan kemanusiaan tidak kita lakukan penahanan. Tapi proses hukum tetap kami lakukan dan dipercepat agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.
Sementara itu, WAM sendiri sudah dilakukan vonis, kemudinan untuk pihak swasta yakni direktur dari pihak swasta yang menjadi pemenang dari tender tersebut yakni DJ juga turut dilakukan penyelidikan.
“Yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” tambahnya.
Untuk diketahui, pihak swasta yang terlibat dalam ini bergerak dibidang penyedia barang dan jasa diwilayah Kutim.
Dalam kasus ini, banyak saksi yang periksa, namun saat saat disinggung apakah para saksi bisa naik status menjadi tersangka Indra menjelaskan belum bisa memastikan.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 15 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun, Denda maksimal Rp 1 miliar.(*/wan)















