LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga RT 02 Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, Kamis (12/6/2025).
Rapat ini membahas persoalan sengketa lahan antara warga dan pihak penyangga atas nama Lasura, yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa kejelasan status hukum.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, dan turut dihadiri perwakilan kecamatan, kelurahan, dan instansi teknis terkait.
Warga yang di pimpin oleh ketua RT 02, Nasruddin, menyampaikan keluhan mereka atas tidak jelasnya surat segel yang dimiliki pihak penyanggah dalam hal ini pihak dari Lasura. Sementara pihak warga sudah menempati lahan tersebut sejak 1970an.
Dalam rapat, Andi Arif menegaskan pentingnya kepastian administrasi hukum terhadap lahan yang disengketakan, termasuk proses registrasi, pemanggilan, dan mediasi sebagaimana diatur dalam undang-undang agraria. Ia juga menyoroti adanya indikasi penelantaran lahan, yang menurut hukum agraria dapat menjadi dasar hukum pengalihan hak atas tanah.
“Jika pihak yang mengklaim tidak mendaftarkan tanahnya secara administratif atau tidak memenuhi panggilan mediasi, maka itu bisa menjadi dasar pemerintah untuk mengambil tindakan. Tapi kalau sudah teregistrasi dan dipanggil mediasi, kita tetap harus menghormati proses hukumnya,” tegas Andi Arif.
Dalam dialog, beberapa warga menekankan bahwa mereka memiliki riwayat tinggal sejak tahun 1970an, lengkap dengan kronologis dan bukti pendukung. Mereka berharap Komisi I bisa membantu mendorong penyelesaian yang adil dan berpihak pada rakyat kecil.
Komisi I kemudian menyampaikan beberapa rekomendasi resmi, yang akan disepakati antara lain:
• Meminta pihak kecamatan untuk segera memverifikasi status registrasi lahan yang disengketakan, dan memberikan hasilnya maksimal dalam dua minggu.
• Jika lahan tersebut teregistrasi atas nama pihak Lasura, maka kecamatan diminta segera memanggil kedua belah pihak untuk proses mediasi formal.
• Jika ternyata tidak teregistrasi, maka pihak pemerintah dapat melanjutkan proses legalitas untuk warga, tanpa perlu mediasi.
• Komisi I juga meminta agar hasil pengecekan status registrasi dan proses mediasi ini dilampirkan dalam dokumen resmi yang akan diberikan kepada warga atas nama H Arbain dan Pak Rochani, dua warga yang menjadi pemohon utama.
Andi Arif menekankan, bahwa semua proses harus berjalan sesuai hukum dan menjunjung asas keadilan.
“Kami ingin persoalan ini tidak berlarut-larut. Jika benar lahan tersebut tidak teregistrasi dan ditelantarkan selama puluhan tahun, maka sudah saatnya warga mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati secara sah dan damai,” tutupnya.
Komisi I DPRD Balikpapan menjadwalkan untuk kembali memanggil pihak-pihak terkait setelah batas waktu dua minggu guna menindaklanjuti hasil verifikasi.(*/ADV/DPRDBalikpapan/san)