LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Balikpapan menekankan pentingnya kajian komprehensif dan mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang agar mampu menjawab tantangan tata ruang dan pertumbuhan industri di kota ini.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Najib, dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 yang digelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Senin (27/10/2025). Agenda rapat membahas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan yang sebelumnya disampaikan pada 5 Juni 2025.
Najib menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Balikpapan atas inisiatif menyusun Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini sangat dibutuhkan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan efisiensi dalam pengelolaan gudang, di tengah pesatnya aktivitas industri dan perdagangan di Balikpapan.
“Balikpapan memiliki kondisi geografis dan akses transportasi yang terbatas, hanya dengan dua jalur utama Muara Rapak dan Ringroad. Maka penataan dan pengawasan gudang harus dirancang matang agar tidak menimbulkan kemacetan maupun risiko keselamatan,” ujarnya.
Najib menilai, posisi Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadikan tantangan tata ruang semakin kompleks. Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar penyusunan Raperda ini dilakukan melalui kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis yang mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.
“Regulasi ini harus realistis dan sesuai kebutuhan daerah, bukan sekadar meniru aturan nasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, kajian tersebut juga perlu memperhatikan penataan ruang, tata letak gudang, mekanisme perizinan, pendataan, pengawasan, serta aspek teknis dan keamanan, tanpa bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak saling melempar tanggung jawab dalam menangani persoalan di lapangan. Sementara itu, Satpol PP diminta menegakkan perda secara profesional, humanis, dan berwibawa, tanpa tindakan yang berlebihan.
Selain itu, camat dan lurah sebagai ujung tombak pemerintah daerah diharapkan aktif melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap aktivitas pergudangan di wilayah masing-masing.
“Peraturan ini akan efektif jika dijalankan bersama dengan rasa tanggung jawab dan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Najib.
Dengan masukan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap Raperda Penataan dan Pembinaan Gudang dapat menjadi regulasi yang solutif dan aplikatif, sejalan dengan visi pembangunan kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.(*/ADV/DPRDBalikpapan)















