BALIKPAPAN, lintasraya.com – Baru sebulan menghirup “udara segar” Residivis curanmor berinisial WY (26) kembali berhasil diamankan tim Jatanras Polresta Balikpapan.
WY warga Balikpapan Tengah ini diamankan setelah membawa kabur sejumlah barang milik kawannya pada Oktober lalu.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, Kronologis kejadian pada Sabtu 25 September lalu. Modus Pelaku dengan cara meminjam sepeda motor, Handpone dan jam tangan korban di depan pasar sepinggan.
Namun setelah itu, pelaku langsung membawa kabur seluruh barang yang dipinjam dari korban. Sadar barangnya tidak kembali, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Balikpapan.
Setelah mengumpulkan saksi – saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui.
“Pada 7 Oktober pelaku berhasil kita amankan di rumahnya,” ungkap Rengga saat diwawancarai di Mapolresta Balikpapan Selasa (12/10/2021).
Rengga menyebut, Kini semua Barang bukti diaman di Mapolrestas Balikpapan. Karena belum sempat di jual. Total kerugian korban dalam kejadian ini mencapai Rp 15 juta.
Akibat perbuatan pelaku, akan dikenakan sanksi dengan pasal KUHP 3672 dan 362 dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.
“Padahal Pelaku ini baru sebulan bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP),” tandas Rengga usai diwawancarai awal media.(*/wan)















