LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Rencana pengurukan lahan di kawasan pesisir Lamaru dan Teritip kembali menjadi perhatian publik. Proyek yang disebut berjarak sekitar empat mil dari bibir pantai itu dikabarkan akan dikelola oleh pihak swasta. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah maupun instansi teknis terkait rencana tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi.
“Saya belum bisa memastikan kebenaran informasi itu karena sejauh ini kami belum menerima laporan atau dokumen resmi dari pemerintah maupun perusahaan. Tapi yang jelas, kalau memang benar ada proyek semacam itu, pemerintah tidak mungkin membiarkan masyarakatnya dirugikan,” tegas Gasali, Kamis (23/10/2025).
Gasali menilai, setiap proyek berskala besar di kawasan pesisir harus diawali dengan sosialisasi dan melibatkan masyarakat, terutama para nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil laut.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar kabar dari luar, sementara tidak pernah diajak bicara langsung oleh pihak terkait. Keterbukaan informasi itu penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD akan mengawal penuh persoalan ini apabila memang ada perencanaan pengurukan. Menurutnya, pembangunan tidak boleh hanya berpihak pada investasi, tetapi juga harus memberi manfaat nyata bagi warga sekitar.
“Kalau memang perencanaan itu ada, tentu harus ada solusi terbaik agar masyarakat tidak terdampak negatif. Proyek semacam itu seharusnya justru memberi manfaat, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan ekonomi pesisir,” katanya.
Politikus asal daerah pemilihan Balikpapan Timur itu juga mengingatkan agar hak-hak nelayan tetap dijaga. Ia menegaskan, zona tangkap yang menjadi ruang hidup masyarakat pesisir tidak boleh terganggu oleh aktivitas industri.
“Tidak bisa kita tutup mata. Hak nelayan harus tetap dipertimbangkan dalam setiap kebijakan,” ucapnya lagi.
Gasali memastikan, DPRD akan berkoordinasi dengan Pemkot Balikpapan dan instansi teknis seperti Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan kejelasan rencana tersebut.
“Selama belum ada izin resmi dan hasil kajian lingkungan yang jelas, proyek seperti itu tidak bisa dijalankan. Kita akan pastikan semuanya sesuai aturan. Prinsipnya, pembangunan boleh berjalan, tapi masyarakat jangan sampai dirugikan,” tutupnya.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















