Lintasraya.com, BALIKPAPAN – CE (28), seorang oknum karyawan dealer motor di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, nekat menggelapkan uang perusahaan untuk judi online dan foya-foya.
Akibatnya, pemuda asal Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU itu ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan setelah kejahatan dilaporkan korban.
“Ada sekitar lima korban yang melapor,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan IPDA Wempy Ardenta, Kamis (22/6/2023).
Wempy melanjutkan, pelaku telah menggelapkan uang penjualan motor sepanjang Mei-Juni 2023. Dalam aksi, CE menjanjikan kepada calon konsumen akan mengeluarkan unit lebih cepat. Syaratnya harus menyetor uang dengan nominal mulai Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.
Selain itu, CE juga menggelapkan uang hasil penjualan satu unit motor secara cash senilai Rp 34 juta lebih. Dia berpura-pura menyetor uang ke dalam brankas perusahaan, kemudian difoto dan dilaporkan ke atasan lewat WhatsApp grup.
“Dia hanya pura-pura masukan uangnya ke brankas. Setelah itu diambil lagi untuk digunakan pribadi ” ucap Wempy.
Dari ulahnya tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 50 juta dan melaporkan kejadian ke Polresta Balikpapan.
“Setelah dapat laporan, kami langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dia mengakui perbuatannya,” pungkas Wempy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CE dijerat Pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (jan)















