PENAJAM, lintasraya.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Zaenal Arifin, menegaskan bahwa tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU sangat penting untuk memberikan kepastian hukum di wilayah PPU.
“Jika raperda telah ditetapkan, harus ada aksi nyata dari pemerintah daerah sebagai perwujudan dari raperda tersebut dan tidak hanya di atas kertas saja,” tegasnya, saat menjadi juru bicara Fraksi Amanat Bulan Binatang DPRD PPU dalam Rapat Paripurna DPRD PPU ke – 13 Masa Sidang ke – II, belum lama ini.
Fraksi Amanat Bulan Binatang DPRD PPU sepakat terhadap tiga Raperda tersebut, yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) PPU Tahun 2023 – 2043, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
“Pandangan fraksi terhadap raperda merupakan bagian penting dalam menjalankan produk hukum peraturan daerah, serta menjadi bagian dari sikap politik setiap fraksi yang mempersentasikan sikap partai politik yang diwakilinya,” ujarnya.
Zaenal Arifin juga menekankan pentingnya melibatkan pandangan umum setiap fraksi dalam proses pembahasan raperda, untuk memastikan bahwa raperda yang akan dibahas merupakan kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Tanpa mendengarkan dan mempertimbangkan masukan dari aspirasi masyarakat, raperda tidak akan mencerminkan kebutuhan sebenarnya di lapangan,” pungkasnya.(*/ADV/DPRD PPU)















