LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mengumumkan telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Kanujuoso Djatiwibowo pada Selasa, 3 September 2024.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan yang terdaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Berdasarkan hasil tes tersebut, ketiga pasangan calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi tes kesehatan rohani, jasmani, serta pemeriksaan narkotika. Hasil tes kesehatan menunjukkan bahwa seluruh pasangan calon memiliki kondisi kesehatan yang baik, baik secara fisik maupun mental. Selain itu, mereka juga dinyatakan bebas dari indikasi penyalahgunaan narkotika.
Seiring dengan proses pemeriksaan kesehatan, KPU Kota Balikpapan juga telah melakukan penelitian terhadap dokumen administrasi persyaratan pencalonan. Berdasarkan hasil penelitian awal, dokumen administrasi dari ketiga pasangan calon belum sepenuhnya memenuhi syarat. Oleh karena itu, KPU memberikan kesempatan bagi para pasangan calon untuk melakukan perbaikan.
Menindaklanjuti hasil tersebut, pada Kamis, 5 September 2024, KPU Balikpapan telah menyampaikan informasi kepada penghubung masing-masing pasangan calon untuk segera melengkapi kekurangan dokumen yang ada. Berdasarkan jadwal tahapan pencalonan, pasangan calon diharuskan menyerahkan perbaikan dokumen administrasi mulai tanggal 6 hingga 8 September 2024.
Saat ini, KPU Balikpapan masih menunggu penyerahan perbaikan dokumen dari ketiga pasangan calon hingga batas waktu yang telah ditentukan. Setelah seluruh dokumen diterima, KPU akan kembali melakukan penelitian terhadap perbaikan dokumen administrasi tersebut. Penelitian ulang akan berlangsung dari tanggal 6 hingga 14 September 2024.
Hasil dari penelitian perbaikan dokumen administrasi akan diumumkan kepada publik pada 13 dan 14 September 2024. Setelah pengumuman tersebut, KPU Balikpapan juga akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan terkait pasangan calon, yang dijadwalkan berlangsung pada 15 hingga 18 September 2024.
Apabila ada tanggapan atau keberatan dari masyarakat terkait kelengkapan dokumen atau persyaratan lain dari pasangan calon, KPU Balikpapan akan melakukan klarifikasi mulai tanggal 15 hingga 21 September 2024. Proses ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan transparansi tetap terjaga.
Dalam persiapan menuju Pilkada Balikpapan yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, KPU Kota Balikpapan berharap semua tahapan pendaftaran dan verifikasi calon dapat berjalan dengan lancar, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. KPU juga terus berupaya menjaga proses ini tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, menjelang Pilkada, KPU Balikpapan mengingatkan seluruh masyarakat agar memastikan bahwa mereka telah terdaftar sebagai pemilih. Masyarakat dapat memeriksa status pendaftaran pemilih mereka melalui website resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id. Jika ada warga yang belum terdaftar, mereka dapat langsung mendaftarkan diri melalui website tersebut.
Untuk diketahui, ada tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan yang telah resmi mendaftarkan diri di KPU Kota Balikpapan untuk Pilkada tahun 2024. Ketiga pasangan tersebut adalah:
1. Rahmad Mas’ud dengan Bagus Susetyo
2. Muhammad Sa’bani dengan Syukri Wahid
3. Rendi Susiswo dengan Eddy Sunardi
KPU Balikpapan berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini dan turut serta dalam mensukseskan Pilkada Balikpapan 2024.(*/ADV)















