BALIKPAPAN, lintasraya.com – L (40), ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim belum lama ini. Dia bakal menjalani kehidupan di balik jeruji besi lantaran terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Parahnya, L menggunakan identitas kepolisian.
Wadir Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko menjelaskan, tersangka L ditangkap di rest area Jalan Tol Balikpapan-Samarinda beberapa waktu lalu. Saat itu, dia hendak menuju Balikpapan untuk mengedar sabu.
“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di kendaraannya ditemukan beberapa poket sabu,” kata Rino Eko saat konfrensi pers pengungkapan kasus, Senin (19/9/2022).
Selain sabu, ditemukan juga beberapa barang bukti yang berkaitan dengan identitas palsu pelaku. Pada KTP tertulis jika pekerjaan L sebagai anggota Polri, yang nyatanya bukan. Ditemukan juga lencana, borgol, hingga pistol jenis air softgun.
“Dia menggunakan identitas kepolisian. Kita masih didalami sudah berapa lama dia menggunakan identitas itu. Yang jelas kita menemukan identitas kepolisian itu saat penindakan,” ungkapnya.
Dalam penanganan kasus, Rino menyebut jika pihakny juga bekerjasama dengan jajaran Ditreskrimum. Sebab, ada dugaan pelaku melakukan tindak kejahatan lainnya.
“Ada dugaan pelanggaran pidana lainnya yang dilakukan pelaku. Saat ini masih kami dalami bersama dengan jajaran Ditreskrimum,” pungkasnya. (jan)















