BALIKPAPAN, lintasraya.com – Pria berinisial IR (40) di Balikpapan ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Dia diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menjelaskan, IR diamankan di kediamannya pada Selasa (5/7) lalu.
Penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat, bahwa IR kerap bertransaksi sekaligus mengonsumsi sabu di rumahnya.
Dari laporan tersebut, jajaran Satreskoba Polresta Balikpapan lantas melakukan penyelidikan dengan mendatangi kediaman IR.
“Saat penyelidikan ke rumahnya, anggota menemukan IR sedang berupaya menggunakan narkotika. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari IR diamankan juga barang bukti pipet kaca berisi serbuk diduga narkotika,” kata Roganda saat jumpa pers, Kamis (14/7/2022).
Kepada aparat, IR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial HR (34). Dia membelinya dengan harga Rp 150 ribu per gram.
Aparat selanjutnya melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap HR. Darinya diamankan barang bukti 13 paket kecil.
“HR mengaku mendapatkan narkotika itu dari seseorang di Samarinda,” pungkas Roganda.
Atas perbuatannya, IR dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 Sub 127 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan HR dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009Tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jan)















