LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan terus menunjukkan komitmennya dalam merespons keluhan warga terkait pelayanan dasar. Salah satu isu yang tengah disorot adalah kualitas air di kawasan Balikpapan Baru yang dilaporkan keruh dan tidak layak konsumsi.
Menindaklanjuti hal ini, Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (14/4/2025), yang dihadiri perwakilan dari PT Sinar Mas selaku pengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), serta perwakilan masyarakat Balikpapan Baru. Rapat digelar di Ruang Gabungan DPRD Balikpapan.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menjelaskan bahwa RDP ini menjadi forum klarifikasi atas keluhan masyarakat terkait pengelolaan air dan fungsi IPAL di kawasan tersebut.
“Komisi II hari ini menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai pengelolaan air di Balikpapan Baru. Informasinya, air yang sampai ke rumah warga keruh dan kurang layak. Kita undang PT Sinar Mas karena mereka masih menjadi pengelola di lapangan,” ujar Adi saat ditemui usai rapat.
Dari hasil diskusi, diketahui bahwa pihak PT Sinar Mas mengakui adanya penurunan kualitas air dan menyatakan komitmennya untuk melakukan sejumlah perbaikan teknis pada instalasi dan pengelolaan IPAL.
“PT Sinar Mas sendiri mengakui ada kekurangan. Mereka menyanggupi untuk memperbaikinya. Artinya, ini sinyal positif bahwa masalah ini bisa kita benahi bersama,” tambahnya.
Selain soal kualitas air, dalam RDP juga terungkap bahwa aset IPAL yang saat ini dikelola oleh PT Sinar Mas sejatinya merupakan fasilitas umum (fasum) yang sudah sewajarnya diserahkan kepada Pemerintah Kota. Namun, proses penyerahan ini belum dilakukan karena belum adanya kepastian mengenai siapa yang akan melanjutkan pengelolaan setelah aset diserahterimakan.
Adi menegaskan, pengelolaan fasilitas IPAL tidak bisa dibiarkan terbengkalai. Karena itu, solusi pasca-penyerahan harus sudah disiapkan.
“Kalau diserahkan begitu saja tanpa pengelola, justru bisa jadi masalah baru. PDAM belum siap mengambil alih, jadi kita masih harus cari pola yang tepat,” terangnya.
Sebagai hasil rapat, Komisi II memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada PT Sinar Mas untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap kualitas air dan memastikan bahwa distribusi air layak pakai dapat kembali normal.
“Jika dalam tiga bulan ke depan PT Sinar Mas berhasil memperbaiki dan memenuhi standar pelayanan air bersih, maka Komisi II akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota agar pengelolaan IPAL tetap dipercayakan kepada mereka, tentunya setelah proses serah terima aset dilakukan,” jelas Adi.
Ia menyatakan bahwa Komisi II tidak menutup kemungkinan untuk terus melibatkan PT Sinar Mas dalam pengelolaan IPAL ke depan, selama perusahaan mampu menunjukkan komitmen dan performa yang baik.
“Yang penting airnya layak, warga tidak dirugikan, dan sistem pengelolaan tidak terbengkalai. Kalau Sinar Mas bisa membuktikan, tentu kami tidak keberatan merekomendasikan mereka lagi,” tutupnya.
Dengan adanya RDP ini, Komisi II berharap masalah kualitas air di Balikpapan Baru dapat segera diatasi, dan warga bisa kembali mendapatkan layanan air bersih yang layak dan sesuai standar.(*/ADV/DPRD Balikpapan/wan)















