BALIKPAPAN, lintasraya.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MJ di Kota Balikpapan diringkus oleh jajaran Polsek Balikpapan Utara.
Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang nekat mencuri empat kendaraan bermotor.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budiyatno menjelaskan, tersangka melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi di Balikpapan.
Beraksi sejak Maret 2022 lalu. Tersangka berhasil menggasak empat motor berbagai merek, mulai dari Honda Scoopy, Suzuki Spacy, Yamaha Jupiter dan Honda Revo.
“Aksi pertama dilakukan pada 7 Maret di depan Hotel Mutiara Indah (Marbo), kedua di Jalan Bukit Sion, Balikpapan Kota pada 24 April, ketiga dekat Kantor Koramil Balikpapan Utara pada 28 April, da terakhir pada 8 Juni 2022 di Jalan Soekarno-Hatta KM 21,” kata Eko saat konfrensi pers, Selasa (14/6/2022).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka biasanya lebih dulu berkeliling dengan menggendong anaknya untuk menentukan sasaran. Begitu melihat ada kendaraan terparkir dengan kunci yang masih menempel, dia langsung beraksi.
“Modusnya bawa anak, dan berkeliling cari motor yang terparkir dengan kunci yang masih menempel. Kalau sudah dapat sasaran, terangka bawa kabur motornya dan dibawa pulang kerumahnya daerah Kariangau,” ungkap Eko.
Kendaraan hasil curian tersebut rencananya akan dijual. Namun keburu diringkus polisi. “Mau dijual, tapi keburu ditangkap. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP JO 65 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandas Eko. (jan)















