LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, menyoroti maraknya kendaraan berat yang melanggar aturan jam operasional, yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Ia menegaskan bahwa keberadaan truk besar di jam sibuk meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara motor dan pejalan kaki.
Menurutnya, banyak masyarakat mengeluhkan keberadaan truk besar di jalan protokol saat jam sibuk. Selain menyebabkan kemacetan, hal ini juga membahayakan anak-anak yang pulang sekolah serta pengguna jalan lainnya.
“Kami khawatir jika tidak ada tindakan tegas, akan ada kecelakaan yang merugikan warga. Jangan sampai menunggu ada korban baru aturan ditegakkan,” ujar Iwan.
Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2016, kendaraan berat dilarang melintas di jalan utama pada pukul 06.30–09.00 Wita dan 15.00–18.00 Wita. Namun, banyak truk yang tetap beroperasi di luar jam yang diperbolehkan, sehingga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Iwan mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) agar lebih proaktif dalam menertibkan kendaraan besar yang melanggar aturan. Ia juga mendorong pemasangan lebih banyak rambu larangan serta pemanfaatan teknologi seperti CCTV untuk memantau pelanggaran secara lebih efektif.
Selain itu, ia meminta para pengusaha transportasi lebih peduli terhadap aturan yang ada. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman.
“Kita harus bersama-sama memastikan aturan ini dijalankan dengan baik agar keselamatan pengguna jalan tetap terjaga,” tutupnya.(*/ADV/DPRD Balikpapan/hfj)















