BALIKPAPAN, lintasraya.com – Instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar polisi lalulintas tidak lagi menilang pengendara yang melanggar lalulintas secara manual, ditindaklanjuti oleh jajaran Polresta Balikpapan.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso mengatakan, kini penilangan dimaksimalkan melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
” Itu lebih efektif dibanding tilang manual. Selain masyarakat lebih patuh terhadap peraturan lalulintas, juga mampu meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan saat tatap muka,” kata Thirdy, Selasa (1/11/2022).
Kepada masyarakat Thirdy meminta untuk melapor jika mendapati oknum anggota polisi yang melakukan tilang manual. Bisa langsung lapor ke Polresta Balikpapan, atau melalui hotline 110.
“Silahkan lapor kepada kami. Bisa juga di hotline 110, yang mana setiap aduan masyarakat personel datang di bawah 10 menit,” sebutnya.
Sanksi tegas bakal diberikan terhadap oknum anggota polisi lalulintas yang melanggar. “Kalau ada nanti akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penindakan tegas sesuai dengan apa yang dilakukan oleh oknum tersebut,” pungkas Thirdy. (jan)















