LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Kelurahan Damai Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan merespons cepat setiap aduan.
Upaya ini dilakukan sebagai langkah proaktif untuk menjaga ketentraman dan keamanan lingkungan, sekaligus menjalin komunikasi yang lebih efektif antara kelurahan dan masyarakat setempat.
Lebih dari itu, agar warga merasa nyaman dan terlindungi. Karenanya setiap laporan yang masuk akan segera diproses sehingga tidak mengganggu ketentraman bersama.
Tidak hanya menindaklanjuti aduan warga secara cepat, tetapi juga memastikan bahwa penyelesaian masalah dilakukan dengan tepat.
Itu sesuai dengan komitmen Kelurahan Damai Baru, untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di sekitarnya.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantib), Deny Tonapa mengatakan, bahwa baru-baru ini pihaknya menindaklanjuti atas aduan warga perumahan Balikpapan Baru di pos 10, RT 6 yang merasa terganggu dengan berdirinya bengkel tidak memiliki izin di sekitarnya.
“Jadi warga sekitar ini komplain dari kegiatan bengkel itu, karena selain menimbulkan kebisingan juga memberikan polusi ke kediaman warga,” ungkap Deny saat ditemui di kantor Kelurahan Damai Baru, Senin (4/11/2024).
Oleh karena itu, tindakan tegas diambil. Tentunya bersinergi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Yakni dengan melaporkan haltersebut ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tindak lanjut.
“Karena nantinya yang membuatkan laporan terkait izin itu Satpol PP ke Dinas Perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPM PTSP, Red) sambungnya kemudian.
Berkat koordinasi yang berjalan lancar, tambah Deny, syukurnya hasil respon itu dapat berjalan kondusif. Yang mana pemilik bengkel bertindak kooperatif dengan membongkar bangunannya sendiri.
“Artinya pelaku usaha ini sadar diri karena merasa menggangu warga sekitar. Dan masyarakat sekitar sekarang sudah merasa aman dan tentram,” tutupnya. (*/ADV/diskominfo Balikpapan/wan)















