TENGGARONG, lintasraya.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Sampah selama Idulfitri 1445 Hijriah.
Dalam SE tersebut, pemkab menegaskan komitmennya dalam mengurangi volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan melakukan antisipasi dan penanganan yang efektif.
Salah satu strategi yang diusulkan adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam pengurangan dan penanganan sampah melalui program mudik minim sampah.
Ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5 Tahun 2024 tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idulfitri 2024 M/1445 H.
“Kepada kepala OPD, camat, lurah/kepala desa, serta seluruh masyarakat dan pelaku usaha se-Kukar, diharapkan untuk mengambil langkah-langkah penanganan sampah,” pesan Edi.
Ada dua konsep yang diajukan sebagai upaya penanganan sampah selama Idulfitri, yaitu Pelaksanaan Mudik Minim Sampah dan Pelaksanaan Lebaran Minim Sampah.
*A. Pelaksanaan Mudik Minim Sampah*
1. Mengimbau, memfasilitasi, dan mengawasi penanganan sampah pada pelaksanaan mudik minim sampah.
2. Melaksanakan pengelolaan sampah pada tempat-tempat terminal bus, pelabuhan penumpang, dan daerah penyangga.
3. Menyediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah, terutama untuk sampah sisa makanan, kemasan plastik, masker, dan sampah yang tidak dapat dimanfaatkan.
4. Melakukan pengumpulan sampah dengan cara berkeliling dan membentuk stasiun penampungan sampah khusus.
5. Memberikan imbauan untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan kembali.
6. Menyiapkan posko dan satuan tugas khusus untuk penanganan sampah.
*B. Pelaksanaan Lebaran Minim Sampah*
1. Menggunakan kemasan yang ramah lingkungan.
2. Membawa peralatan salat dari rumah dan menggunakan alas sajadah yang dapat digunakan ulang.
3. Membentuk satuan tugas khusus dalam panitia penyelenggaraan salat Idulfitri untuk penanganan sampah.
“Penyimpanan sementara sampah rumah tangga tidak membuang sampah selama masa lebaran H-1 dan hari H Idulfitri ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang tersedia,” pungkasnya.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan volume sampah selama Idulfitri dapat dikelola dengan baik dan lingkungan tetap terjaga.(*/ADV/diskominfo Kukar)















