LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan satu tersangka, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Cabang Damai Balikpapan. Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Slamet Riyanto, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 12 Januari 2024.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan seorang tersangka,” kata Slamet Riyanto, Kamis (30/5/2024).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang di kantor PT Pegadaian Cabang Damai, Balikpapan, yang mengelola kegiatan agunan. Tersangka, Kasmita, menjabat sebagai pengelola produk mulia dan distribusi logam mulia barang jaminan gadai, memanfaatkan posisinya untuk menjalankan aksinya.
Menurut Slamet, ada tiga modus yang dilakukan oleh Kasmita, pertama Gadai Fiktif. Tersangka menggadaikan kembali barang gadai milik nasabah dengan menggunakan KTP milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Setidaknya ada 4 KTP milik nasabah yang digunakan dalam 23 transaksi gadai fiktif. Barang yang digadaikan adalah logam mulia milik nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,6 miliar.
“Logam mulia yang dijaminkan bervariasi, mulai dari 25 gram hingga 100 gram,” jelas Slamet.
Kedua, tersangka juga menggelapkan pencairan dana nasabah dengan kerugian sebesar Rp 53 juta.
Selanjutnya, Dalam program reward Bintang Borneo, tersangka mengambil sebagian uang reward yang seharusnya diberikan kepada nasabah untuk kepentingan pribadinya, dengan nilai kerugian mencapai Rp 150 juta.
Hasil audit internal PT Pegadaian dan audit BPKP menunjukkan total kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar. Uang yang diperoleh dari aksi tersebut digunakan oleh Kasmita untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar hutang.
“Pelaku kini ditahan di tahanan Kejaksaan Negeri Balikpapan dan dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tambah Slamet.
Langkah Selanjutnya, kejaksaan masih melakukan inventarisasi terkait aset-aset yang dimiliki oleh Kasmita untuk memulihkan kerugian negara. Kasmita telah resmi ditahan dan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.(*/wan)















