LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD setempat menegaskan bahwa operasional Tempat Hiburan Malam (THM) akan dihentikan sepenuhnya.
Langkah ini diambil guna menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa serta menciptakan suasana yang lebih kondusif di tengah masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, menegaskan bahwa aturan tersebut akan diterapkan dengan disiplin, termasuk sanksi bagi pengusaha yang melanggar.
“Tempat hiburan malam, panti pijat, dan tempat billiard akan ditutup total selama bulan Ramadan. Aturan ini sudah berlaku setiap tahun, dan kami akan memastikan penegakannya berjalan dengan tegas,” ujar Danang dalam wawancara, Rabu (26/2/2025).
Pihak DPRD dan Pemkot Balikpapan akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan pengawasan terhadap operasional THM. Danang menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pihak yang masih nekat beroperasi di bulan Ramadan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memastikan aturan ini benar-benar dijalankan. Jika ada tempat hiburan yang masih beroperasi, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Selain menyoroti penegakan aturan THM, Danang juga menyampaikan bahwa DPRD tengah mempersiapkan pembahasan terkait rasionalisasi anggaran di Balikpapan.
“Kami menunggu kedatangan Pak Wali Kota pada tanggal 28 untuk membahas berbagai program yang perlu disesuaikan, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan Pak Prabowo Subianto,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, DPRD berharap seluruh pengusaha hiburan malam dapat memahami dan mematuhi aturan demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat selama Ramadan.
“Kami ingin menciptakan suasana yang damai dan kondusif selama bulan suci ini. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah,” pungkas Danang.(*/ADV/DPRD Balikpapan/wan)















