BALIKPAPAN, lintasraya.com – DPRD Kota Balikpapan menggandeng Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta dalam membahas kajian akademik. Khusus komisi III, dalam Forum Group Discussion (FGD) kali ini membahas tentang penanggulangan sampah pesisir di Kota Balikpapan.
Sekretaris komisi III DPRD Balikpapan, H Kamaruddin Ibrahim memimpin langsung diskusi yang berlangsung di Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (7/9/2023).
“Kami juga mengundang beberapa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan duta lingkungan,” katanya.
Dirinya menjelaskan, Diskusi kali ini mengenai kajian akademik penanggulangan masalah sampah pesisir di kota Balikpapan. Lebih spesifiknya lagi penanggulangan sampah pesisir seperti di kelurahan Marga sari, jalan 21 Januari hingga kampung baru Balikpapan Barat. Yang notabene pemukiman pesisir pantai tapi berbeda dengan pantai lainnya.
“Jadi ini yang perlu penanganan khusus. Dalam diskusi ini juga kami ingin lebih spesifik dan aktual lagi dalam mencari solusinya,” kata politisi dari fraksi NasDem ini.
Sementara, kondisi di lapangan, masih tarik ulur kewenangan kebijakan antara pemerintah provinsi dengan kota.
“Titik 0 sampai 12 mil itu merupakan tanggungjawab Provinsi. Jadi Dinas Lingkungan Hidup tidak bisa menganggarkan itu. Tapi kenyataanya dampak yang timbul akibat sampah itu terjadi di kota Balikpapan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik Balikpapan, Hery Sunaryo mengatakan, gagasan DPRD Balikpapan terkait rencana pembentukan Perda tentang sampah pesisir ini perlu diapresiasi. Tapi Pertanyaannya, kenapa ide ini baru muncul sekarang ?.
“Tapi tidak ada kata terlambat untuk berbuat baik,” ungkapnya.
Pria berkacamata ini menyebut, total anggaran pengelolaan sampah di Balikpapan mencapai Rp 80 miliar pertahun. Dengan skema warga buang sampah ke TPS, kemudian bermuara pada TPA.
Dirinya berharap, sampah rumah tangga ini harus dikelola lebih dulu dari sumbernya, baik sampah organik maupun non organiknya. Agar dapat meminimalisir anggaran yang dikeluarkan pemerintah kota Balikpapan setiap tahunnya.
“Kalau sampah itu dikelola dari sumbernya, angka Rp 80 miliar itu bisa gunakan untuk 1.800 an RT se-Balikpapan,” tambahnya.
Kemudian persoalan lainnya yang tak luput dari diskusi kali ini, adalah lahirnya UU 23 tahun 2014 tentang kewenangan pemerintahan daerah yang banyak ditarik oleh pemerintah Provinsi. Salah satunya kawasan Laut.
“Dulu, sebelum ada UU tersebut, jarak 4 – 5 mil menjadi kewenangan kabupaten/kota, 12 mil kewenangan provinsi. Tapi sejak ada UU itu semua ditarik ke provinsi,” ucapnya.
Maka, lanjut Hery dibutuhkan koordinasi yang baik antara Pemerintah kota Balikpapan dengan pemerintah provinsi. Untuk mengelola kawasan pesisir terutama masalah sampahnya.
“Di Balikpapan contohnya di kampung atas air di kampung baru. Banyak sekali sampah yang menumpuk dan itu akan menimbulkan banyak penyakit,” bebernya.
Dirinya berharap, hasil kajian ini dapat melahirkan Perda yang tajam dan tidak memakan waktu lama dalam pembentukannya.
“Menurut saya Perda ini sangat urgent, Kalau perlu sebelum Pileg 2024 Perda ini sudah disahkan,” tutupnya.(*/San)















