LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Balikpapan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas masalah pekerja subkontraktor dalam proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Balikpapan pada Rabu (5/6). Acara ini dihadiri oleh perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Balikpapan, pihak RDMP, PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB), dan Join Operation (JO) RDMP.
Dalam pertemuan tersebut, sembilan tuntutan pekerja subkontraktor dibahas, termasuk keluhan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri dan ketiadaan surat perjanjian kerja. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Ardiansyah, menekankan pentingnya surat perjanjian kerja untuk melindungi hak-hak pekerja.
“Tanpa surat perjanjian kerja, posisi hukum pekerja menjadi lemah jika terjadi konflik,” kata Ardiansyah, Rabu (5/6/2024).
Namun, PT Rekadaya, salah satu subkontraktor yang menjadi fokus keluhan, tidak hadir dalam RDP dengan alasan logistik. Ketiadaan PT Rekadaya membuat Komisi IV kecewa dan memutuskan untuk menjadwalkan ulang pertemuan tersebut dengan meminta kehadiran PT Rekadaya. “Penyelesaian masalah ini tidak mungkin tanpa kehadiran PT Rekadaya,” jelas Ardiansyah.
Ardiansyah juga mengungkapkan bahwa menurut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), PT Rekadaya belum mendaftarkan perjanjian kerja mereka, yang seharusnya menjadi langkah penting untuk memastikan pekerja mendapatkan hak-hak mereka.
“Kami mendesak KPB sebagai pemilik proyek untuk lebih ketat mengawasi kontraktor mereka. Jangan sampai ada pekerja yang tidak menerima THR atau diberhentikan secara sepihak,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Balikpapan berharap dengan adanya RDP ini, permasalahan pekerja subkontraktor RDMP dapat segera diselesaikan dan hak-hak mereka dipenuhi.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















