LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Isu pengupahan kembali menjadi sorotan di Balikpapan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Keputusan tersebut membuka ruang bagi pembahasan lebih lanjut mengenai Upah Minimum Kota (UMK) yang dapat mempengaruhi kesejahteraan buruh.
Pada Senin, 11 November 2024, Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, memfasilitasi pertemuan dengan Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) untuk membahas rencana kenaikan UMK. Dalam pertemuan itu, Sarbumusi mengusulkan agar UMK Balikpapan dinaikkan sebesar 4 hingga 5 persen.
Saat ini, UMK Balikpapan berada pada angka sekitar Rp 3,4 juta. Dengan kenaikan yang diusulkan, para buruh berharap UMK Balikpapan dapat mencapai sekitar Rp 3,8 juta hingga Rp 4 juta.
Usulan ini diterima dengan antusiasme oleh serikat pekerja yang menganggap bahwa kenaikan tersebut dapat meningkatkan daya beli dan kualitas hidup buruh di kota ini.
Gasali mengungkapkan bahwa meskipun usulan kenaikan UMK telah diajukan, keputusan final masih harus menunggu pembahasan lebih lanjut di Dewan Pengupahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut harus melalui proses yang matang dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk putusan MK yang memberikan landasan hukum bagi perbaikan upah.
“Harapan kami, proses pembahasan ini dapat segera mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak,” ujar Gasali.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Balikpapan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan untuk memastikan keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pekerja.
“Tujuan utama kami adalah meningkatkan kesejahteraan buruh, dan kami akan bekerja sama dengan semua pihak untuk mencapai keputusan terbaik,” tutup Gasali. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)















