BALIKPAPAN, lintasraya.com – Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Balikpapan, setelah kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Oknum tersebut berinsial AS, berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan. Diamankan bersama rekannya berinsial MA di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat pada Senin, 12 Desember 2022.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
Berbekal laporan tersebut, aparat bergerak melakukan penyelidikan. Awalnya mendapati MA dengan menunjukan gerak-gerik mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap MA.
“Awalnya tidak ditemukan barang bukti narkotika, hanya uang berjumlah Rp150 ribu. Namun dari pemeriksaan urin menunjukan bahwa MA positif mengkonsumsi sabu,” kata Roganda saat pers rilis, Rabu (14/12/2022).
Petugas kemudian meingintrogasi MA. Dari pengakuannya, dia disuruh oleh AS untuk membeli sabu. Selannutnya petugas mengamankan AS yang bermaksud mengambil sepeda motor yang dipakai MA untuk pergi membeli sabu.
Saat diperiksa dalam bagasi sepeda motornya ditemukan tas hitam berisi bungkus plastik bekas paketan sabu dan pipet kaca. “Hasil tes urine AS juga positif mengkonsumsi sabu,” ungkapnya.
Dari pengakuannya, AS rupanya memberi uang kepada MA untuk membeli sabu agar dikonsumsi bersama-sama.
“AS yang memberikan uang kepada MA untuk membeli, kalau sudah dapat maka upahnya mengk2onsumsi bersama-sama. AS dan MA diketahui sebelumnya telah dua kali bersama-sama mengkonsumsi sabu,” pungkasnya. (jan)















