Kamis, April 9, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home BALIKPAPAN

KPPU Temukan Ketersediaan Minyakita Terbatas dan Dijual di Atas HET

admin by admin
14 Februari 2023
in BALIKPAPAN
45 1
0
KPPU Temukan Ketersediaan Minyakita Terbatas dan Dijual di Atas HET
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, lintasraya.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah V telah meminta keterangan terhadap distributor minyak goreng kemasan terkait adanya pembatasan pasokan dan praktek tying penjualan Minyakita.

“Pada hari ini untuk sementara Kanwil V memperoleh keterangan dari 2 distributor minyak goreng yakni PT. Artam Kumalajaya dan Perum Bulog, sedangkan satu distributor yaitu PT. Indomarco Adi Prima tidak hadir,” kata Manaek SM Pasaribu, Kepala KPPU Kanwil V Balilkpapan, Selasa (14/2/2023).

Manaek menyampaikan setelah meminta keterangan terhadap tiga distributor tersebut, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak lain yang terkait dengan penjualan Minyakita.

Pemanggilan distributor dilakukan setelah Kanwil V melakukan pemantauan di hilir atau pasar mengenai penjualan minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan merk Minyakita.

Di mana masyarakat mengeluhkan ketersediaan Minyakita cukup terbatas dan harga Minyakita di beberapa pedagang dijual diatas HET yang ditetapkan di kemasan.

“Pemerintah menetapkan harga minyak goreng kemasan subsidi itu sebesar Rp 14.000, tetapi di pasaran ditemukan produk Minyakita dijual dengan harga sampai Rp17.500 per kemasan,” ungkapnya.

Informasi yang disampaikan kepada Kanwil V, pihak distributor seperti Bulog dan Artam Kumalajaya sudah mengajukan pembelian kepada pihak pemasok namun belum terkirim barangnya.

“Bahkan Bulog mengaku sudah membayar tunai pembelian kepada produsen tetapi hingga sekarang pasokan masih tersendat,” tuturnya.

Kanwil V beberapa waktu lalu telah mengundang SKPD yang membidangi perdagangan di lima provinsi di Kalimantan untuk berdiskusi mengenai distribusi Minyakita dan bagaimana melakukan pengawasan secara bersinergi.

“Kami akan tindak lanjut apakah ada pengaturan atau penahanan pasokan Minyakita ke masyarakat yang dilakukan secara sengaja,” ucap Manaek.

Manaek menghimbau bahwa apabila stok Minyakita tersebut merupakan alokasi DMO maka seharusnya dapat didistribusikan pihak produsen ke daerah secepatnya.

Sebelumnya, Kanwil V merilis bahwa ada praktek penjualan bersyarat atau tying agreement dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian Minyakita dalam jumlah tertentu, diwajibkan membeli produk merek tertentu dalam jumlah tertentu dari distributor. Penjualan bersyarat Minyakita dengan produk lain terjadi sejak Januari.

Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, di mana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Berdasarkan keterangan dari PT. Artam Kumalajaya, pihaknya mengaku ketika membeli Minyakita juga diwajibkan untuk dapat memasarkan atau menjual produk lain juga.

Karena membeli Minyakita sekaligus juga membeli produk lain, maka pihaknya berusaha juga untuk dapat menjual produk lain yang sudah terbeli tersebut kepada retailer.

Kanwil V dalam kesempatan tersebut melakukan advokasi persaingan usaha yang sehat khususnya dalam hal distribusi minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyakita.

“Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Perdagagan Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat” tegas Manaek. (jan)

admin

admin

Next Post
11,9 Ribu Ton Cangkang Sawit Kaltim Tembus Pasar Jepang

11,9 Ribu Ton Cangkang Sawit Kaltim Tembus Pasar Jepang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 139 Followers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
DPRD Balikpapan Soroti Dualisme PJHI, Sengketa Yayasan Dinilai Ancam Aset Umat

DPRD Balikpapan Soroti Dualisme PJHI, Sengketa Yayasan Dinilai Ancam Aset Umat

9 April 2026
Baru Sepekan di Balikpapan, Pria Asal Flores Ditemukan Tewas Gantung Diri

Baru Sepekan di Balikpapan, Pria Asal Flores Ditemukan Tewas Gantung Diri

8 April 2026
Hasil Audit BPK Jadi Dasar Sikap DPRD soal Pansus Proyek RSU Balikpapan Barat

Hasil Audit BPK Jadi Dasar Sikap DPRD soal Pansus Proyek RSU Balikpapan Barat

8 April 2026
Aklamasi di Mukota XII, Noval Asfihani Pimpin Kadin Balikpapan 2026–2031

Aklamasi di Mukota XII, Noval Asfihani Pimpin Kadin Balikpapan 2026–2031

8 April 2026

Recommended

DPRD Balikpapan Soroti Dualisme PJHI, Sengketa Yayasan Dinilai Ancam Aset Umat

DPRD Balikpapan Soroti Dualisme PJHI, Sengketa Yayasan Dinilai Ancam Aset Umat

9 April 2026
503
Baru Sepekan di Balikpapan, Pria Asal Flores Ditemukan Tewas Gantung Diri

Baru Sepekan di Balikpapan, Pria Asal Flores Ditemukan Tewas Gantung Diri

8 April 2026
504
Hasil Audit BPK Jadi Dasar Sikap DPRD soal Pansus Proyek RSU Balikpapan Barat

Hasil Audit BPK Jadi Dasar Sikap DPRD soal Pansus Proyek RSU Balikpapan Barat

8 April 2026
504
Aklamasi di Mukota XII, Noval Asfihani Pimpin Kadin Balikpapan 2026–2031

Aklamasi di Mukota XII, Noval Asfihani Pimpin Kadin Balikpapan 2026–2031

8 April 2026
506
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat