Lintasraya.com, BALIKPAPAN – Setelah menggelar rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi suara untuk Pilkada serentak 2024, KPU Kota Balikpapan memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan sengketa.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menegaskan bahwa setiap peserta pemilu yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara memiliki hak untuk mengajukan sengketa melalui jalur yang telah disediakan.
“Pada saat rapat pleno sebelum ditutup, ada sesi pencermatan dan finalisasi. Sebelum hasil diketuk, kami selalu menanyakan apakah ada keberatan. Memang ada yang tidak ingin menandatangani hasil pleno, tapi itu sah saja,” jelas Prakoso kepada wartawan pada Senin, 9 Desember 2024.
Ia menambahkan, setelah hasil rekapitulasi suara ditetapkan, pengumuman akan dilakukan selama tiga hari. Jika ada pihak yang merasa keberatan dalam periode tersebut, mereka dapat mengajukan sengketa sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.
“Setelah hasil ditetapkan, pengumuman dilakukan selama tiga hari. Jika dalam masa itu ada yang keberatan, mereka dipersilakan untuk mengajukan sengketa. Itu adalah ruang yang diberikan untuk menyelesaikan perbedaan pandangan,” ungkapnya lebih lanjut.
Prakoso juga mengingatkan bahwa batas waktu pengajuan sengketa dihitung berdasarkan hari kerja, dengan batas waktu pengajuan yang berakhir pada Rabu mendatang. Jika tidak ada keberatan, maka hasil pleno dianggap final.
“Pernyataan ini sekaligus memastikan bahwa proses demokrasi tetap berjalan transparan dan memberikan hak kepada semua pihak untuk menyampaikan keberatan secara legal sesuai dengan tahapan yang berlaku,” tutupnya. (*/ADV/jan)