Lintasraya.com, BALIKPAPAN – KPU Kota Balikpapan akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan 2024, pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 19.00 Wita di Hotel Novotel Balikpapan.
Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Balikpapan, Farida Asmauanna, menjelaskan mekanisme penetapan calon terpilih ini mengikuti regulasi yang tertuang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024.
Farida menyebut bahwa seluruh tahapan rekapitulasi suara telah selesai dilakukan, mulai dari tingkat TPS hingga kota.
Dengan tidak adanya sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU dapat menetapkan pasangan calon terpilih sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
“Kami menerima pemberitahuan dari MK pada 6 Januari 2025 bahwa tidak ada gugatan. Oleh karena itu, rapat pleno penetapan dijadwalkan pada 9 Januari, sesuai aturan yang mewajibkan penetapan maksimal tiga hari setelah pemberitahuan tersebut,” jelas Farida, Rabu 8 Januari 2024.
Farida menegaskan bahwa Balikpapan tidak tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi, sehingga penetapan pasangan calon terpilih dapat berjalan tanpa hambatan hukum.
“Kami berharap masyarakat mendukung pasangan calon terpilih untuk mewujudkan visi dan misi dalam memajukan kota,” ungkapnya.
Proses penetapan ini sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pilkada 2024 di Balikpapan. (*/ADV/jan)