LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan secara resmi mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebagai langkah persiapan menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pengumuman tersebut mencakup persiapan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim) serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan (Pilwali Balikpapan), yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
Pengumuman DPS disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Hotel Blue Sky pada Minggu, (11/08/2024). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, dan dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Balikpapan, termasuk Makta yang bertugas sebagai pimpinan rapat, serta Suhardy, Muhammad Rizal, dan Farida Asmaunna.
Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga, termasuk KPU Kalimantan Timur, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari seluruh wilayah Balikpapan, Bawaslu Kota Balikpapan, perwakilan kepolisian, Pemerintah Kota Balikpapan, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan.
Rapat Pleno ini diadakan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pilkada Serentak.
Dalam rapat tersebut, Makta mengungkapkan bahwa DPS yang telah ditetapkan mencakup total 521.133 pemilih, dengan 996 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan disediakan pada hari pemungutan suara.
Dari total DPS, terdapat 259.349 pemilih perempuan dan 261.784 pemilih laki-laki. Selain itu, empat dari 996 TPS berstatus sebagai TPS lokasi khusus, dengan total 1.534 pemilih sementara yang terdaftar. TPS lokasi khusus tersebut berada di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Balikpapan, masing-masing dengan dua TPS.
Makta menambahkan bahwa DPS mengalami peningkatan yang signifikan, terutama disebabkan oleh adanya pemilih pemula, pensiunan TNI-Polri, dan perpindahan penduduk. Perubahan data pemilih ini diperkirakan masih berpotensi bertambah hingga proses finalisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Setelah penetapan DPS, KPU Balikpapan akan melakukan sosialisasi selama 10 hari untuk memastikan masyarakat memiliki kesempatan memeriksa apakah mereka sudah terdaftar. Masyarakat juga diundang untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait DPS yang diumumkan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa data pemilih akurat dan semua warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak suaranya dalam Pilkada Serentak 2024.
Dengan komitmen KPU Balikpapan untuk memastikan keakuratan dan keterlibatan publik dalam proses ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar representatif bagi masyarakat Balikpapan.(*/ADV/San)















