LINTASRAYA.COM, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan kesiapannya dalam menyambut percepatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Salah satu langkah strategis yang kini tengah dilakukan adalah menata ulang 15 desa dan kelurahan di Kukar yang terpotong oleh wilayah delineasi IKN.
Langkah tersebut disampaikan oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto, saat mengikuti Rapat Koordinasi Penegasan Batas Delineasi IKN di Kantor Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Rabu (4/6/2025).
“Pada prinsipnya kita sudah membuat peraturan terkait hal ini, bahwa unsur pemerintah Kukar mengikuti proses ini dan mendorong percepatan program Otorita IKN,” ujar Dafip.
Dari hasil pemetaan, ke-15 desa/kelurahan tersebut memiliki kondisi yang beragam. Ada yang seluruhnya berada di dalam wilayah IKN, sebagian besar masuk IKN, dan juga yang sepenuhnya tetap berada di luar wilayah IKN.
Tiga desa/kelurahan yang mayoritas masuk wilayah IKN, yakni Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang.
Ketiga wilayah ini sebagian besar penduduk dan areanya masuk dalam batas IKN, sehingga menurut ketentuan, nama wilayahnya dapat digunakan oleh Otorita IKN.
Kemudian, satu desa terpotong signifikan (60 persen) oleh delineasi IKN, yakni Desa Batuah di Kecamatan Loa Janan.
“Untuk Desa Batuah yang terpotong delineasi IKN sebesar 60 persen, IKN dapat menggunakan nama lain. Sedangkan nama Desa Batuah tetap dipakai oleh Kabupaten Kukar untuk wilayah 40 persen yang tersisa,” jelas Dafip.
Selanjutnya, ada delapan desa/kelurahan tetap di bawah Kabupaten Kukar karena seluruh penduduknya berada di luar IKN.
Di antaranya, Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, Desa Loa Duri Ilir, Desa Jonggon Desa, Desa Sungai Payang, Kelurahan Tamapole, Kelurahan Jawa, dan Desa Muara Kembang.
Wilayah-wilayah ini tidak terpengaruh secara langsung oleh pembangunan IKN dan tetap berada dalam administrasi Kukar.
Lalu, ada tiga desa/kelurahan sepenuhnya berada di dalam delineasi IKN. Di antaranya, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, dan Kelurahan Muara Jawa Tengah.
Ketiga wilayah ini akan diserahkan sepenuhnya ke dalam tata kelola IKN, termasuk penggunaan nama dan peraturan administratif lainnya.
Dalam rapat tersebut, Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto, menyampaikan bahwa hasil koordinasi dengan Pemkab Kukar menyarankan adanya revisi regulasi dan penataan wilayah akibat pemekaran IKN.
“Kabupaten Kukar juga diminta untuk melakukan revisi dan pembentukan regulasi penegasan batas dan penataan wilayah kecamatan, desa/kelurahan di wilayahnya masing-masing,” jelas Kuswanto.
Ia juga menyarankan agar dua kelurahan sisa di Kecamatan Muara Jawa yang tidak masuk delineasi IKN bisa dipertimbangkan untuk bergabung ke Kecamatan Sanga Sanga demi efektivitas administrasi. (*/ADV/Diskominfo Kukar/tha)