BALIKPAPAN, lintasraya.com – Peredaran Narkoba di kota Balikpapan semakin menghawatirkan. Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya kembali seorang pengedar narkoba jenis sabu oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Pengungkapan kasus terjadi di pinggir Jalan Patriot Gunung Satu RT 12, Kelurahan Mangomulyo, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kamis (26/1/2023), sekira pukul 14.00 Wita.
Pelaku adalah seorang kuli bangunan berinisial RH (50), warga yang berdomisili di Jalan Patriot Gunung 1 RT 12, Mangomulyo, Balikpapan Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, menerangkan bahwa sebelumnya tersangka ini sudah diintai oleh anggota Sudit I Ditresnarkoba.
Sekitar pukul 14.00 Wita anggota subdit 1 melakukan penangkapan. Setelah diperiksa didapati sebanyak 35 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 12 gram bruto, yang berada dalam dompet kecil di saku tersangka.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka RH dan ditemukan satu buah tas selempang warna hijau yang berisi satu buah plastik klip bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu, serta kartu identitas dan ditemakan juga handphone, uang sebanyak Rp 2.615.000 serta buku kecil hasil penjualan,” ungkapnya.

Saat ini kepolisian masih terus mendalami jaringan yang melibatkan tersangka. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
”Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (jan)















