BALIKPAPAN, lintasraya.com – Pemuda jalan PDAM kecamatan karang joang Kilometer 12 Balikpapan Utara harus berurusan dengan kepolisian lantaran membawa Narkotika jenis Sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Tasimun menjelaskan, Tersangka berinisial RP (25). Penangkapan tersebut berawal dari informasi laporan masyarakat sekitar. Dengan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu -sabu.
Kemudian jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Alhasil, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,46 gram.
“Tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari DPO yang masih dalam penyelidikan,” ungkapnya saat menggelar rilis di depan kantor Polresta Balikpapan, Rabu (8/12/2021).
Tersangka mengaku sudah 3 kali mendapatkan barang sabu tersebut. Disamping sebagai kurir dirinya juga sebagai penjual. Dan setiap transaksi RP mendapat upah.(*/wan)















