KUKAR, lintasraya.com – Sungguh tega kelakuan pria lanjut usia (Lansia) berinisial P (64) di Kutai Kartanegara (Kukar). Yang melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 10 tahun.
Akibat perbuatannya, dia harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap oleh jajaran Polres Kukar beberapa waktu lalu.
Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena membenarkan penangkapan tersebut. Setelah sebelumnya jajarannya menerima laporan dari orang tua korban.
“Tak terima atas yang terjadi pada anaknya, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kukar,” kata AKBP Hari, Selasa ( 11/10/2022).
Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku masuk kamar korban melalui jendela sebelah kiri rumah. Kemudian berbaring di sebelah korban sambil mencium pipi, memegang payudara dan meraba raba kemaluan.
“Korban sempat akan berteriak, namun mulutnya di bungkam oleh pelaku. Setelah melakukan tindakan asusila tersebut pelaku pergi melewati jendela,” jelasnya.
Kemudian aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. “Diamankan barang bukti berupa satu lembar baju dan celana milik korban,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (jan)















