LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendorong pemerintah daerah untuk menata kembali lokasi-lokasi pergudangan agar tidak lagi berada di tengah kawasan permukiman. Hal ini menjadi salah satu pembahasan penting dalam Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Lokasi Pergudangan yang digelar di Balikpapan, Senin (27/10/2025).
Anggota DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung, menilai bahwa persoalan lokasi pergudangan sudah menjadi kebutuhan mendesak yang harus diatur secara komprehensif. Menurutnya, Balikpapan adalah kota yang berkembang secara organik, bukan kota yang sejak awal dirancang dengan pembagian zona industri dan permukiman yang tegas.
“Balikpapan ini kota yang tumbuh secara organik, bukan kota yang dari awal diatur kawasan industrinya di mana dan kawasan permukiman di mana. Akibatnya, banyak gudang berdiri di tengah kota karena kebutuhan yang muncul seiring perkembangan,” jelas Wahyullah.
Ia menambahkan, keberadaan gudang di tengah kota berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lingkungan dan sosial. Salah satunya adalah meningkatnya risiko kemacetan serta kecelakaan lalu lintas akibat lalu lintas truk besar yang melewati jalan-jalan utama di kawasan padat penduduk.
“Masalah paling sering muncul itu soal lalu lintas. Truk-truk besar keluar masuk kota dan menimbulkan potensi kecelakaan. Di kota-kota modern, pergudangan sudah dipindah ke kawasan luar kota agar distribusi barang tetap lancar tanpa mengganggu aktivitas warga,” katanya.
Wahyullah juga menegaskan pentingnya Raperda ini untuk memberikan arah yang jelas mengenai zonasi dan lokasi yang sesuai bagi kegiatan pergudangan di Balikpapan. Ia mencontohkan kawasan kilometer 13 hingga wilayah Balikpapan Timur dan Utara sebagai area yang lebih layak dikembangkan menjadi pusat pergudangan terpadu.
“Idealnya, pergudangan itu berada di luar kawasan permukiman, seperti di kilometer 13 atau sebagian wilayah Balikpapan Timur dan Utara. Itu akan membuat kota lebih tertata, aman, dan nyaman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wahyullah menilai bahwa penataan pergudangan ini juga berkaitan dengan keberpihakan kebijakan pemerintah terhadap keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan kota.
“Kalau kita bicara keberpihakan, ya tentu kepada warga kota. Kita ingin aktivitas industri tetap berjalan, tapi tidak mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Melalui Raperda ini, DPRD berharap Pemerintah Kota Balikpapan dapat segera menindaklanjuti dengan penetapan zonasi, perizinan terintegrasi, dan pengawasan yang ketat terhadap pembangunan gudang baru agar sejalan dengan rencana tata ruang kota.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















