LINTASRAYA.COM, JAKARTA – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan jajaran kepolisian terkait kasus viral di Sleman berlangsung tegang.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Irjen Pol (Purn) Safaruddin, meluapkan kemarahannya kepada Kapolres Sleman terkait penetapan tersangka terhadap suami korban jambret.
Mantan Kapolda ini tak segan-segan memberikan teguran keras. Ia menilai Kapolres Sleman tidak cermat dalam menerapkan hukum. Bahkan jika dirinya masih menjabat sebagai atasan, Kapolres tersebut sudah dicopot.
“Kalau saya Jadi Kapolda kamu, anda tidak bakalan sampai ke Komisi 3 dan sudah saya berhentikan Anda! Anda Kapolres, sudah Kombes, kerjanya seperti itu,” tegas Safaruddin.
Kekesalan Safaruddin bermula dari penerapan pasal yang dinilai keliru. Menurutnya, tindakan suami yang mengejar jambret hingga pelaku tewas kecelakaan adalah bentuk pembelaan diri atau noodweer yang diatur dalam Pasal 34 KUHP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Bapak tau kalo dijambret itu tidak ada istilah di KUHP, itu adalah pencurian dengan kekerasan (Curas), bukan pencurian biasa. Curas itu begal, dia membawa celurit, sajam, bisa membawa senjata api,” ujar Safaruddin.
Ia menepis argumen Kapolres yang sempat menyebut di media bahwa pembelaan korban tidak seimbang.
“Orang sipil pak yang mengejar pelaku Curas, bagaimana bapak bilang tidak seimbang? Jadi coba aduh, bolak-balik begini anda salah menerapkan suatu pasal. Jadi tindak pidananya adalah Curas, tersangkanya meninggal dunia, ya selesai SP3!” cecarnya.
Safaruddin juga menyemprot upaya Kejaksaan dan Kepolisian yang mengarahkan kasus ini ke Restorative Justice (RJ). Menurutnya, RJ dalam kasus di mana pelaku kejahatan meninggal dunia justru membuka peluang pemerasan baru terhadap korban.
“Tidak ada RJ RJ-an. Nah kalau bapak RJ, tuntutannya (pihak pelaku) merasa pede. Yang melapor itu jadi bisa membuat angka yang cukup tinggi nanti pak, terjadi lagi pemerasan disitu,” jelasnya.
Terungkap dalam rapat, pihak keluarga pelaku sempat meminta biaya pengantaran jenazah hingga pemakaman. Safaruddin menilai hal ini mencederai rasa keadilan.
Di akhir pernyataannya, Safaruddin mengingatkan agar kepolisian tidak bekerja dengan kacamata kuda yang justru merusak citra institusi.
“Kita lagi reformasi Polri. Pak Kapolri menjaga supaya marwah Polri ini lebih dipercaya masyarakat, tapi bapak (Kapolres) ada kegiatan potongan-potongan kelakuan yang membuat citra Polri semakin buruk. Kalau saran saya, ini SP3 Pak!” pungkasnya.(*/wan)















