LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi menahan mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan periode 2019–2022 berinisial SY. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2020 yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar.
Penahanan dilakukan usai SY menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Balikpapan, Senin (11/8/2025). Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, menjelaskan bahwa dana hibah tersebut berasal dari APBD Kota Balikpapan dengan total anggaran sekitar Rp53 miliar. Dana itu dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020.
“Ada indikasi pertanggungjawaban fiktif, penyalahgunaan anggaran, serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Dony.
Hasil penyidikan dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim menemukan modus penyimpangan yang meliputi pembuatan laporan fiktif, penggunaan dana di luar ketentuan, hingga penyaluran anggaran yang tidak tepat sasaran. Dugaan penyalahgunaan tersebut terjadi dalam beberapa kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada 2020, termasuk proses pengendalian anggaran.
Menurut Dony, SY selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen memiliki peran sentral dalam pengelolaan dana hibah tersebut. “Bukti yang kami miliki cukup kuat untuk menetapkan tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Balikpapan demi kepentingan penyidikan,” tegasnya.
SY dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penegakan hukum yang dilakukan Kejari Balikpapan dalam mengawasi penggunaan dana hibah daerah, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Kejaksaan menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.(*/Wan)