BALIKPAPAN, lintasraya.com – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia yang diperingati setiap 17 Agustus tinggal beberapa pekan lagi.
Perayaan 17 Agustus identik dengan perayaan meriah. Ada yang mengadakan lomba-lomba, ada pula yang membuat panggung hiburan agar suasana 17-an semakin meriah.
Tahun 2022 ini, perayaannya masih akan digelar di tengah situasi pandemi Covid-19. Jika tiga tahun sebelumnya, segala kegiatan 17-an yang mengumpulkan jumlah massa banyak dilarang, maka untuk tahun 2022 ini sudah diperbolehkan.
Di Kota Balikpapan pun demikian. Kabid Keamanan dan Penegakkan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan, Zulkifli, mengatakan, panitia kegiatan 17 Agustus sudah meminta rekomendasi guna melakukan kegiatan beskala besar. Serta melengkapi izin keramaian dari Kepolisian Republik Indonesia.
“Sudah disetujui. Jadi sudah ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 Pusat. Artinya kegiatan berskala besar sudah diperbolehkan, dengan ketentuan tetap menjaga protokol kesehatan,” kata Zulkifli, Selasa (2/8/2022).
Dengan diperbolehkannya kegiatan berskala besar, otomatis kegiatan lomba-lomba di lingkungan RT juga diperbolehkan dengan protokol kesehatan. “Protokol kesehatannya saja nanti akan terus disosialisasikan,” ungkapnya.
Namun Zulkifli mengingatkan, jika jumlah pesertanya diatas seribu orang maka ketentuannya harus mengikuti Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kegiatan Berskala Besar. “Kalau lebih dari seribu orang, ijinnya ke Satgas Covid-19 Nasional,” pungkasnya. (jan)















