BALIKPAPAN, lintasraya.com – kekosongan wakil wali kota Balikpapan masih menjadi tanda tanya besar di masyarakat Balikpapan.
Sebab, sejak dilantiknya Rahmad Mas’ud menjadi wali kota tanpa wakilnya, hingga kini belum ada tanda-tanda pengganti almarhum Thohari Azis. Sebagai wakil wali kota Balikpapan terpilih 2020 lalu.
Menyikapi hal ini, warga Balikpapan menyuarakan melalui Diskusi terbuka. Yakni Balikpapan Berdialog. Diskusi publik garapan Putaran Survei Nusantara ini mengangkat Tema Selamat Datang Wakil Walikota Balikpapan berlangsung di Cafe Baca, Balikpapan kota, Sabtu (2/7/2022) malam.
Tampak hadir dalam diskusi tersebut yaitu, Praktisi kebijakan publik Hery Sunaryo, Direktur eksekutif putaran Survey nusantara (PSN) Effendy Bachtiar dan beberapa masyarakat Balikpapan.
Salah satu warga Balikpapan, Ridwan tahir mengatakan, jika flashback sejarah Pilkada 2020 lalu, seluruh partai koalisi bersama-sama mengusung Pasangan Rahmad Mas’ud – Thohari Azis. Untuk menjadi wali kota dan wakil wali kota Balikpapan. Dan secara resmi telah terpilih.
Artinya, Secara obyektif wakil wali kota Balikpapan adalah almarhum Thohari Aziz dari partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP). Sudah sepantasnya pula penggantinya dari partai yang sama.
“Kalau berbicara etika politik, sudah selayaknya pengganti almarhum dari partai yang sama. Tapi Kita tunggu saja wakil wali kota Balikpapan dari pilihan wakil rakyat(DPRD),” ucapnya dalam diskusi.
Di waktu yang sama, Salah satu warga lainnya Sherly Melinda, pun menambahkan, apakah tidak bisa pengganti almarhum Thohari Azis digantikan sang istri ?. Sebab, persoalan kekosongan wali kota Balikpapan ini hampir mirip dengan yang terjadi di beberapa daerah lain. Contohnya, Berau dan Bontang. Yang juga salah satu pasangannya meninggal dunia. Tapi yang menggantikan adalah para istri mereka.
Menyikapi beberapa pendapat masyarakat ini, Hery Sunaryo menyebut, dari dua sisi pemilihan tersebut tetap konstitusional. Baik yang sudah dipilih rakyat melalui Pilkada maupun yang akan dipilih melalui wakil rakyat nanti. Akibat Force Mejaure (meninggal dunia).
Mengingat, pemilihan melalui wakil rakyat dalam hal ini DPRD Balikpapan yang wajib merujuk pada UU yang berlaku. Yaitu UU nomor 10 tahun 2016 pasal 176. Yang berbunyi :
(1). Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.
(2). Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Artinya jika berbicara hak, kita kembalikan ke aturan UU yang mengatur. Bahwa partai koalisi/pengusung berhak untuk mengajukan calonnya masing-masing,” jelasnya.
Namun yang perlu dikritisi kata Hery adalah, proses penggodokan para calon dari masing-masing Partai pengusung, hingga kini belum ada titik terangnya. alias lambat. Sementara, Pekerjaan Rumah (PR) Balikpapan masih banyak yang belum terselesaikan. Mulai dari Banjir, Pendidikan, harga bahan sembako dan pangan meningkat, tingkat kemiskinan masih tinggi dan lainnya. Mau sampai kapan ?.
Disinilah peran kepala daerah dan wakilnya. Bekerja sesuai Tugas pokok dan fungsinya. secara bersama-sama guna mensukseskan visi-misi yang telah dijanjikan kepada masyarakat Balikpapan.
“Jadi, peran wakil sangat berpengaruh dalam membantu mewujudkan visi-misi kepala daerah untuk perubahan di Balikpapan,” tegasnya.
Diharapkan, legislatif Balikpapan segera menyelesaikan pemilihan calon wakil wali kota Balikpapan. Sesuai usulan dari masing-masing Partai pengusung dan UU yang berlaku.
“Jangan hanya memikirkan partai masing-masing. Tapi pikirkan juga perasaan rakyat yang menunggu kinerja dan perubahan untuk kesejahteraan mereka,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Putaran Survei Nusantara Efendi Bahtiar S,sos menilai, dengan adanya diskusi ini ingin memberi pembelajaran kepada wakil rakyat yakni DPRD Kota Balikpapan, karena di semua lapisan masyarakat mempertanyakan kapan wakil walikota Balikpapan di pilih dan dilantik.
Sebab, hingga kini seluruh partai pengusung masih berkutat pada penentuan calon. Bisa dibilang tidak kompak. Karena masing masing partai mengajukan calon. sementara partai pengusung berhasil memenangkan Rahmad Mas’ud – Thohari Azis (Alm). Suara dari masyarakat ini maunya simpel saja, pemilihan yang lalu sudah kelas dimenangkan pasangan partai Golkar dan PDIP. secara etika politik ambil saja wakilnya dari PDIP kembali.
“Secara etika politik seperti itu, tetapi dalam ilmu politik tidak mengajarkan begitu juga, tergantung kepentingan kan banyak faktor belum tentu yang kemarin wakilnya dari PDIP untuk yang sekarang juga dari PDIP,” tandasnya.(*/wan)















