LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Munculnya dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan di kawasan RT 35, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, memicu kekhawatiran. Ahli waris yang merasa dirugikan menuntut sisa ganti rugi dan klarifikasi dari Pemkot Balikpapan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan pun turun tangan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permasalahan ini.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah, mengungkapkan kejanggalan dalam dokumen terkait pembebasan lahan. La Adi, salah satu ahli waris, dikabarkan tidak bisa menandatangani dokumen, namun tanda tangannya tertera di surat tanda terima. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dokumen tersebut.
“Jangan sampai ada kesalahan dalam pembayaran ganti rugi oleh Pemkot Balikpapan,” ujar Laisa, Senin (10/6/2024).
Lebih lanjut, Laisa menjelaskan bahwa ahli waris belum pernah menjual lahan mereka kepada pihak manapun, termasuk Pemkot Balikpapan. Mereka menuntut sisa ganti rugi karena merasa belum menerima pembayaran.
Sementara itu, Pemkot Balikpapan melalui Bagian Aset mengklaim sudah membebaskan 1.000 meter persegi lahan, sehingga tersisa 1.300 meter persegi yang belum terbayar. Namun, pernyataan ini dibantah oleh pihak ahli waris dan Laisa Hamisah.
“Pihak aset Pemkot Balikpapan menegaskan bahwa semua lahan sudah dibebaskan. Hal ini yang ingin kita klarifikasi dalam RDP,” pungkas Laisa.
RDP diharapkan dapat menguak fakta-fakta terkait pembebasan lahan dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















