LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN — Puskesmas Gunung Bahagia menggelar pertemuan lintas sektor untuk membahas rencana penataan dan penggabungan (merger) posyandu di wilayah kerja mereka.
Pertemuan yang menghadirkan lurah, kecamatan, ketua RT, kader posyandu, hingga unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas tersebut menjadi forum penting untuk menuntaskan berbagai persoalan teknis, terutama terkait persyaratan registrasi posyandu dan ketersediaan gedung.
Kepala Puskesmas Gunung Bahagia, Sulaiman, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 56 posyandu, dan sesuai ketentuan baru, jumlah tersebut perlu disesuaikan menjadi sekitar 20 posyandu agar sesuai standar dan kemampuan penyediaan kader maupun sarana.
“Kita harus hati-hati dalam proses merger ini. Tujuan utamanya tetap untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Namun jika asal dimegarkan, bisa saja malah membuat sebagian warga jauh dari akses posyandu,” ujar Sulaiman, Rabu (26/11/2025)
Sulaiman menyebut, tantangan terbesar adalah ketidakselarasan antara posyandu aktif dan ketersediaan gedung. Banyak posyandu aktif ternyata tidak memiliki gedung, tetapi posyandu yang memiliki gedung justru kurang aktif.
“Ada posyandu yang kadernya aktif, pesertanya banyak, tapi tidak punya gedung. Sementara ada gedung posyandu tapi kegiatan kurang berjalan. Ini jadi masalah tersendiri, seperti contoh di RT 1, RT 2, dan RT 3,” jelasnya.
Karena itu, merger tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harus ada kesepakatan antara warga, RT, kader, dan kelurahan agar posyandu tetap dapat diakses masyarakat tanpa mengorbankan keberlanjutan pelayanan.
Dalam aturan baru, posyandu tidak hanya membutuhkan kader kesehatan, tetapi juga kader dari berbagai bidang sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), seperti pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibun, sosial, hingga linmas.
“Untuk SPM, ada 6 bidang yang terlibat. Kader tidak lagi hanya dari kesehatan. Totalnya bisa sampai 10 kader per posyandu. Ini jadi tantangan besar karena tidak semua wilayah mampu menyediakan kader sebanyak itu,” ujar Sulaiman.
Karena itu, penggabungan posyandu menjadi langkah realistis agar persyaratan SPM dapat terpenuhi.
Sulaiman menjelaskan bahwa proses merger posyandu harus melalui mekanisme berjenjang. Puskesmas mengusulkan perubahan kepada kelurahan, kemudian diteruskan ke kecamatan untuk diterbitkan SK kader tingkat kecamatan, sebelum akhirnya diajukan ke DP3AKB untuk registrasi posyandu ke Kemendagri.
“Semakin cepat selesai, semakin baik. Tahun depan anggaran efisiensi sehingga kita harus bergerak cepat agar penataan posyandu bisa berjalan sesuai aturan,” katanya.
Dalam forum tersebut, sebagian kader menyampaikan kegelisahan mereka terkait persyaratan gedung. Ada posyandu yang aktif, namun terancam tidak bisa diregistrasi karena tidak memiliki bangunan sesuai standar.
“Kader tadi sudah menyampaikan, mereka aktif, posyandu jalan, tapi gedung tidak memenuhi syarat. Ini memang jadi PR kita bersama. Makanya kita libatkan semua pihak untuk mencari solusi yang paling adil,” tambah Sulaiman.(*/ADV/puskesmas Gunung Bahagia)















