BALIKPAPAN, lintasraya.com – Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim membekuk seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Yos Sudarso, Gang Pinrang, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta, Kutai Timur (Kutim), Rabu (21/9/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan penangkapan tersebut. Yusuf menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang di jadikan loket penjualan narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Yos Sudarso, Gang Pinrang, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta, Kutai Timur.
“Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, sekitar pukul 17.00 Wita tim langsung melaksanakan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial IS (25),” kata Yusuf, Kamis (22/9/2022).
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 2 bungkus besar yang di duga narkotika jenis sabu seberat brutto 12,87 gram dan 176 bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat brutto 90 gram.
“Ditemukan juga satu unit handphone, satu bandel plastik klip pembungkus sabu, satu buah sendok takar sabu dari sedotan plastik, timbangan digital, alat pres, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta rupiah,” ungkap Yusuf.
Karena terbukti, IS digiring ke Mako Polda Kaltim berserta dengan barang bukti. Kepolisian saat ini sedang melakukan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut atas pengungkapan tersebut. (*/Jan)















