PENAJAM, lintasraya.com – Plt Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam Pongrewa sepakat dengan nama Nusantara, yang disematkan pada ibu kota negara (IKN) baru. Pilihan itu dinilai cukup mewakili merepresentasikan unsur seluruh daerah di Indonesia.
Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) IKN menjadi UU. Pusat pemerintahan Indonesia pindah ke Kalimantan, akhirnya menjadi kenyataan.
Bahkan Pemerintah Pusat pada akhirnya telah menetapkan nama ibu kota negara baru di Kalimantan Timur (Kaltim) ini. Dari sekira 80 nama usulan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan, IKN baru itu akan diberi nama “Nusantara”.
“Saya kira nama Nusantara itu nama yang bagus. Karena ini ibu kota, jadi itu nama yang sangat nasional. Nama itu juga sudah mewakili unsur lokal di mana saja,” kata Hamdam.
Tentu kebijakan tidak akan dapat menyenangkan semua pihak. Hamdam menuturkan bisa saja ada pihak yang tidak menyetujui nama itu. “Tapi inikan bicara nasional. Boleh saja ada yang keberatan. Tapi harus melalui pembahasan dulu,” tukasnya.
Sebelumnya, Hamdam juga sempat meminta ada kelonggaran sedikit lagi untuk pengesahan RUU IKN. Agar pihaknya dapat kesempatan memberikan masukan tambahan. Namun begitu, ia percaya sepenuhnya pada apa yang diputuskan pusat.
“Harapan kita jangan buru-buru lah disahkan. Mudah-mudahan ada pendalaman dulu. Sehingga kita masih sempat memberikan masukan lagi. Tapi tidak ada masalah,” ucapnya.
Adapun rapat RUU IKN diawali dengan rapat Pansus bersama dengan para ahli mulai dari ahli publik hingga tata ruang. Kemudian dilanjutkan dengan rapat panja yang membahas empat hal.
Pertama terkait dengan status IKN apakah otorita atau pemerintahan daerah khusus saja. Kedua, mengenai pembiayaan IKN yang diminta agar jangan sampai membebani APBN.
Ketiga, mengenai rencana induk atau master plan pembangunan IKN. Dimana pansus DPR berharap pembangunan IKN jangan sampai menjadi proyek mangkrak.
Keempat adalah pertanahan. Untuk klaster ini diminta jangan sampai menimbulkan persoalan dengan masyarakat sekitar IKN, sehingga Kementerian ATR/BPN haru melakukan koordinasi dan turun ke lapangan.
Lebih lanjut, terkait permasalahan yang dihadapi Pemkab PPU, pasca tertangkapnya AGM dalam kasus rasuah (OTT KPK). Hamdam menyebutkan hal itu tidak sama sekali berpengaruh dengan rencana pemindahan IKN.
Sebaliknya, hal itu justru berdampak pada Pemkab PPU sendiri. “Dengan adanya kasus ini, tentu tidak ada pengaruh. Tetap jalan saja. Tapi bisa saja kita yang ketinggalan, karena kita masih sibuk mengurusi internal kita,” pungkasnya.(*/sbk/wan)















