LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung memastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas yang sempat diusulkan serikat buruh tahun lalu belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
“Belum ada… nanti kita tunggu inisiatif dari teman-teman Komisi IV,” ujar Andi Arif Agung yang akrab disapa A3, Selasa (6/5/2025).
Politisi Partai Golkar itu menambahkan bahwa apabila Komisi IV DPRD telah menyampaikan inisiatifnya secara resmi kepada Bapemperda, maka pihaknya akan segera melakukan kajian terhadap substansi usulan tersebut.
Menurut A3, Raperda yang diusulkan para buruh itu kemungkinan besar berkaitan dengan isu ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas. Untuk itu, pihaknya akan terlebih dahulu mengecek apakah substansi yang dimaksud sudah diatur dalam Perda Ketenagakerjaan yang saat ini berlaku di Balikpapan.
“Nanti kita akan cek, apakah yang disampaikan teman-teman serikat buruh itu sudah ada atau belum yang diatur di dalam perda secara klausul redaksionalnya, ada atau tidak dalam pasal-pasal Perda Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila poin-poin terkait penyandang disabilitas telah diakomodir dalam Perda Ketenagakerjaan, maka pembentukan perda baru dinilai tidak perlu. Namun jika belum ada, maka opsi revisi terhadap perda yang ada bisa menjadi solusi.
“Kalau itu sudah diatur dalam Perda Ketenagakerjaan, ya… mungkin tidak perlu lagi, tapi kalau belum diatur, maka kita revisi Perda Ketenagakerjaannya,” tutup A3.
Raperda tentang penyandang disabilitas sebelumnya diusulkan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan kesempatan kerja yang setara bagi kelompok difabel di Kota Balikpapan. Namun hingga kini, belum ada kejelasan kapan raperda tersebut akan diformalkan masuk ke dalam agenda legislasi daerah.(*/ADV/DPRD Balikpapan/wan)