BALIKPAPAN, lintasraya.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Balikpapan ditangkap jajaran Polsek Balikpapan Utara. Perempuan berinisial JO itu harus mendekam di penjara karen nekat menjual sabu-sabu.
Panit I Polsek Balikpapan Utara Ipda Joko Yawiyono mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Batu Butok, Perumahan BPD, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara pada Selasa (13/9/2022).
Sebelum menangkap JO, petugas lebih dulu menciduk seorang pria berinisial ID (44), warga Jalan Margo Mulyo Balikpapan Barat sekira pukul 14.00 Wita.
Dari tangan ID, diamankan sabu-sabu siap pakai seberat 0,37 gram. Kepada petugas ID mengaku jika barang tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial JO.
“Kemudian tim melakukan penyelidikan. Dari pengakuan ID, sabu dibeli dari JO,” kata Joko, Kamis (29/9/2022).
Dari tangan JO, diamankan uang tunai Rp 200 ribu hasil dari menjual satu paket sabu-sabu. “Untuk asal barang dari mana masih kami lakukan penyelidikan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Jan/San)















