BALIKPAPAN, lintasraya.com – Seorang nelayan di Manggar, Balikpapan Timur ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Pria berinisial AL (43) itu kedapatan menyambi menjadi kurir narkoba.
Warga yang beralamat di Jalan Perumahan Bukit Batakan Permai Blok B6 RT 10 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur itu ditangkap pada Jumat (5/8/2022) sore sekira pukul 15.30 wita. Polisi juga mengamankan barang bukti 101,51 gram sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menjelaskan, pengungkapan kasus bermula usai petugas mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu-sabu di kawasan Jalan Adil Makmur RT 18 Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.
Ketika mendatangi lokasi tersebut, petugas mencurigai AL yang tengah duduk di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.Tanpa basa-basi, petugas langsung menangkapnya.
“Setelah ditangkap, dilakukan penggeledahan. Didapati satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu. Total barang bukti 101,51 gram,” kata Roganda, Rabu (10/8/2022).
AL dalam kasus ini berperan sebagai kurir. Dia mengambil barang dari seseorang inisial IW yang kini DPO kepolisian. Dia diperintahkan untuk menaruh paketan sabu di suatu tempat.
“Itu istilahnya sistem jejak menaruh di TKP. Saat meletakkan itulah anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Roganda.
Untuk sekali antar, lanjut Roganda, tersangka diberi upah Rp 500 ribu dari IW. Di mana keberadaan IW diduga berada di Samarinda.
“Asal barang dari seseorang dari Samarinda jalur dari Manggar Balikpapan Timur dibawa ke Balikpapan Barat. Pengakuan pelaku sudah beberapa kali mengantar,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun. (jan)















