LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Komitmen terhadap tata kelola dana publik yang transparan dan akuntabel kembali ditekankan oleh Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Tahun ini, sebanyak Rp2,4 miliar lebih disalurkan kepada sembilan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kota Balikpapan.
Penyaluran dana yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 ini tidak hanya ditujukan untuk mendukung operasional partai dan kegiatan pendidikan politik, tetapi juga menjadi momentum penguatan tata kelola keuangan partai yang lebih tertib dan sesuai regulasi.
“Dana hibah ini disalurkan sekaligus, bukan bertahap. Namun pencairan baru dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi, termasuk laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya, terpenuhi,” kata Kepala Kesbangpol Balikpapan, Sutadi, dalam kegiatan penyerahan dana yang berlangsung di Hotel Grand Tiga Mustika, Selasa (15/7/2025).
Ia menyebutkan, keterlambatan pencairan tahun ini dipicu oleh belum rampungnya laporan penggunaan dana hibah oleh sejumlah partai pada tahun sebelumnya. Akibatnya, proses administrasi tertunda hingga pertengahan tahun.
Kesbangpol menetapkan empat indikator penting dalam proses penyaluran dana: ketepatan penerima, kesesuaian dengan proposal pengajuan, kelengkapan bukti pertanggungjawaban, serta ketepatan waktu pelaporan.
Untuk meningkatkan kualitas pelaporan dan mencegah kesalahan administratif di kemudian hari, Kesbangpol menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kegiatan sosialisasi teknis kepada seluruh partai penerima.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa semua partai memahami aturan pelaporan agar tidak terkendala lagi ke depan,” ujar Sutadi.
Dari total dana yang dialokasikan, Partai Golkar tercatat menerima porsi terbesar yakni sekitar Rp858 juta. Pembagian dana didasarkan pada perolehan suara sah di Pemilu Legislatif 2024, dengan nominal per suara yang telah ditetapkan pemerintah.
Meski sebagian partai menyatakan bahwa nilai bantuan masih terbatas, Sutadi menyebut peluang kenaikan tetap terbuka melalui mekanisme pengajuan resmi dan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana wajib diserahkan paling lambat akhir Desember 2025. Setelah itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit secara menyeluruh di awal tahun 2026.
“Prinsipnya jelas: dana publik harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan,” tegas Sutadi.(*/ADV/diskominfo Balikpapan/ko)















