BALIKPAPAN, lintasraya.com – Perlunya pemahaman Setiap warga kaltim, tentang bagaimana kedudukannya dalam hukum. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, DR H Yusuf Mustafa SH MH dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada warga RT 32 kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
Kali ini Sosper garapan legislatif fraksi Golkar dapil Balikpapan ini menghadirkan narasumber, Sugito SH. Istimewanya lagi, Sosper ini dihadir juga sang istri, yakni Hj Suwarni yang juga anggota DPRD Balikpapan.
Tujuannya, untuk menambah wawasan dan edukasi pada warga terkait bantuan hukum sosper ini sekaligus membuat warga melek pentingnya hukum dalam keseharian. Selain itu, memberikan pemahaman masyarakat agar bisa mendapatkan bantuan hukum, tentu dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Diantaranya, fotocopy KTP, Surat Keterangan Miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat setingkat.
Selanjutnya, untuk Hak penerima bantuan hukum diantaranya mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan catatan penerima bantuan tidak mencabut surat kuasa. bantuan hukum juga diterima sesuai standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat serta mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
Sugito Menjabarkan, pentingnya masyarakat memahami Peraturan daerah (Perda) provinsi Kaltim yang secara legitimasi bahwa, semua orang harus sama didepan hukum. Mendapat perlakuan advokasi perlindungan hukum. Tidak memihak harus adil.
Bantuan hukum yang bisa diberikan oleh masyarakat miskin atau tidak mampu ada dua. Pertama ligitasi atau sengketa yang berada dalam pengadilan. Dengan seluruh prosesnya dibiayai oleh negara sampai ingkra keputusannya final dan mengikat. Baik tentang pidana, perdata maupun Petun (Peradilan Tata usaha negara).
“Jadi selalu didampingi dan dibiayai semuanya oleh negara sampai tuntas,” jelasnya.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah kasus yang dilaporkan harus benar dan membantu kelancaran proses oleh lembaga hukum yang membantunya.
Disela Sosper tersebut, Rahman RT 17 menanyakan, tentang banyaknya warga pendatang dari luar Kaltim khususnya Balikpapan yang telah berdomisili di Balikpapan. Dengan memegang surat resmi dari kelurahan dan kecamatan serta dinas kependudukan. Pertanyaannya? Apakah mereka pun berhak untuk mendapatkan bantuan hukum yang telah dijelaskan tersebut.
Dan terakhir, pertanyaan datang dari ketua RT 35 Dewi, tentang kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Yang dianggap perlu perhatian dan pendampingan lebih. Sebab, menurut Dewi, ada pengalaman warga yang mengalami kasus tersebut namun, tidak mendapatkan pelayanan hukum yang baik dari pihak kepolisian.
“Mungkin karena warga ini tidak punya duit, untuk membayar lawyer/pengacara, jadi tidak dilayani dengan baik. Ini sangat miris sekali,” katanya.
Menyikapi beberapa pertanyaan warga tersebut, Sugito menyebut, pertama, bahwa tidak hanya identitas dalam bentuk KTP saja yang bisa diakomodir bantuan hukum ini. Melainkan, surat domisili resmi yang dikeluarkan pemerintah kota setempat. Seperti kelurahan, kecamatan dan diketahui RT.
“Jika dia tidak punya surat miskin, masyarakat bisa menunjukkan kartu jaminan kesehatan, kartu keluarga sejahtera, kartu Indonesia miskin dan lainnya,” bebernya.
Kemudian, tentang pelecehan seksual anak, Sugito menjelaskan, persoalan demikian biasanya terjadi akibat tidak didampingi advokasi yang kredibel dan terakreditasi. Hasilnya tidak bisa berargumentasi dihadapan penyidik.
“Dalam kasus bantuan hukum ini, selalu didampingi oleh lawyer yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengawal sampai tuntas. Mulai dari pelaporan, penuntutan sampai persidangan,” ucapnya.(*/San)
Pastikan Bantuan Hukum Gratis Diketahui Masyarakat, Yusuf Mustafa Gelar Sosper di Sepinggan Baru
BALIKPAPAN, lintasraya.com – Perlunya pemahaman Setiap warga kaltim, tentang bagaimana kedudukannya dalam hukum. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, DR H Yusuf Mustafa SH MH dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada warga RT 32 kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
Kali ini Sosper garapan legislatif fraksi Golkar dapil Balikpapan ini menghadirkan narasumber, Sugito SH. Istimewanya lagi, Sosper ini dihadir juga sang istri, yakni Hj Suwarni yang juga anggota DPRD Balikpapan.
Tujuannya, untuk menambah wawasan dan edukasi pada warga terkait bantuan hukum sosper ini sekaligus membuat warga melek pentingnya hukum dalam keseharian. Selain itu, memberikan pemahaman masyarakat agar bisa mendapatkan bantuan hukum, tentu dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Diantaranya, fotocopy KTP, Surat Keterangan Miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat setingkat.
Selanjutnya, untuk Hak penerima bantuan hukum diantaranya mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan catatan penerima bantuan tidak mencabut surat kuasa. bantuan hukum juga diterima sesuai standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat serta mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
Sugito Menjabarkan, pentingnya masyarakat memahami Peraturan daerah (Perda) provinsi Kaltim yang secara legitimasi bahwa, semua orang harus sama didepan hukum. Mendapat perlakuan advokasi perlindungan hukum. Tidak memihak harus adil.
Bantuan hukum yang bisa diberikan oleh masyarakat miskin atau tidak mampu ada dua. Pertama ligitasi atau sengketa yang berada dalam pengadilan. Dengan seluruh prosesnya dibiayai oleh negara sampai ingkra keputusannya final dan mengikat. Baik tentang pidana, perdata maupun Petun (Peradilan Tata usaha negara).
“Jadi selalu didampingi dan dibiayai semuanya oleh negara sampai tuntas,” jelasnya.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah kasus yang dilaporkan harus benar dan membantu kelancaran proses oleh lembaga hukum yang membantunya.
Disela Sosper tersebut, Rahman RT 17 menanyakan, tentang banyaknya warga pendatang dari luar Kaltim khususnya Balikpapan yang telah berdomisili di Balikpapan. Dengan memegang surat resmi dari kelurahan dan kecamatan serta dinas kependudukan. Pertanyaannya? Apakah mereka pun berhak untuk mendapatkan bantuan hukum yang telah dijelaskan tersebut.
Dan terakhir, pertanyaan datang dari ketua RT 35 Dewi, tentang kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Yang dianggap perlu perhatian dan pendampingan lebih. Sebab, menurut Dewi, ada pengalaman warga yang mengalami kasus tersebut namun, tidak mendapatkan pelayanan hukum yang baik dari pihak kepolisian.
“Mungkin karena warga ini tidak punya duit, untuk membayar lawyer/pengacara, jadi tidak dilayani dengan baik. Ini sangat miris sekali,” katanya.
Menyikapi beberapa pertanyaan warga tersebut, Sugito menyebut, pertama, bahwa tidak hanya identitas dalam bentuk KTP saja yang bisa diakomodir bantuan hukum ini. Melainkan, surat domisili resmi yang dikeluarkan pemerintah kota setempat. Seperti kelurahan, kecamatan dan diketahui RT.
“Jika dia tidak punya surat miskin, masyarakat bisa menunjukkan kartu jaminan kesehatan, kartu keluarga sejahtera, kartu Indonesia miskin dan lainnya,” bebernya.
Kemudian, tentang pelecehan seksual anak, Sugito menjelaskan, persoalan demikian biasanya terjadi akibat tidak didampingi advokasi yang kredibel dan terakreditasi. Hasilnya tidak bisa berargumentasi dihadapan penyidik.
“Dalam kasus bantuan hukum ini, selalu didampingi oleh lawyer yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengawal sampai tuntas. Mulai dari pelaporan, penuntutan sampai persidangan,” ucapnya.(*/San)















